Jaksa Banding atas Vonis 10 Bulan Penjara Mira Hayati dan Agus Salim

UNGKAPAN, MAKASSAR – Dua terdakwa yaitu Mira Hayati (30) dan Agus Salim (40) masing-masing dijatuhkan hukuman sepuluh bulan kurungan penjara dengan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Kedua terdakwa dinyatakan oleh majelis hakim terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dengan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Arif Wicaksono dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara skincare (kosmetik) mengandung merkuri atau bahan berbahaya yang berlangsung di Ruang Sidang Mudjono, PN Makassar, Senin (07/06/2025).

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan, dan oleh karena itu dijatuhi hukuman pidana sepuluh bulan, denda satu miliar. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan penjara selama sepuluh bulan,” ujar Majelis Hakim PN Makassar.

Majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan meresahkan masyarakat dan kurang kehati-hatian sebelum mengedarkan produknya. Dan yang meringankan terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Putusan majelis hakim PN Makassar ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel. Untuk terdakwa Mira Hayati yang merupakan Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, JPU menuntut pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair selama 3 bulan.

Sementara untuk Agus Salim, yang merupakan pemilik produk kosmetik merek RG Raja Glow My Body Slim, JPU menuntut pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan hukuman denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara.

Menyikapi putusan, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parawansa mengaku akan melakukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

Baca juga:  DPO Kejari Pangkep Dibekuk di Parepare

“Kami (JPU) langsung nyatakan banding dipersidangan. Kami ajukan banding, karena putusan hakim jauh dari tuntutan JPU,” ucap Parawansa dengan nada kecewa.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, dengan vonis yang diputuskan dari majelis hakim tersebut membuktikan dakwaan yang diajukan JPU Kejati Sulsel terbukti.

Hanya saja, pihak JPU menyatakan akan melakukan banding atas vonis kepada kedua terdakwa tersebut.

“Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis kepada terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim. JPU menyatakan akan banding sebagai upaya hukum lanjutan,” kata Soetarmi.