Hukuman Mati Menanti Dalang Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar

UNGKAPAN.ID, MAKASSAR – Teka-teki pembunuh pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar Najamuddin Sewang mulai terjawab. Pelakunya berjumlah empat orang. Masing-masing inisial S, KKM, A dan MIA (Muhammad Iqbal Asnan). Penyidik Polrestabes Makassar sudah menetapkan mereka sebagai tersangka, Sabtu (16/04/2022).

Keempat tersangka memiliki peran berbeda. Untuk Iqbal Asnan yang diketahui sebagai Kepala Satpol PP Makassar, diduga kuat berperan mengarahkan orangnya menghabisi nyawa korban atau lias otak pembunuhan.

Pembunuhan terjadi Jalan Danau Tanjung Bunga atau tepatnya samping Masjid Cengho, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar di Sulawesi Selatan, Minggu 03 April 2022, lalu. Korban Najamuddin Sewang tewas akibat tembakan dengan peluru bersarang di bawah ketiaknya.

Perbuatan Iqbal Asnan yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, harus pertanggung jawabkan. Selain harus kehilangan jabatan sebagai pejabat di Pemerintah Kota Makassar, juga bersiap-siap menerima ancaman hukuman mati.

Dipertegas penyataan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto dalam keterangan persnya menyampaikan akan menerapkan Pasal 340. Adapun bunyi pasal tersebut ‘Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun’.

Menyikapi itu, kakak kandung korban, Juni Sewang mewakili pihak dari keluarga berharap agar pelaku dijerat hukuman setimpal. Tidak lupa pula Juni memberikan apresiasi kepada kinerja kepolisian mengatensi kasus dan mengungkap motif juga tersangka pembunuhan adiknya.

Dan dia tetap berharap polisi dapat kembali mengungkap jika ada pelaku lainnya yang dianggap ikut terlibat.

“Terima kasih untuk pihak Kepolisian bila mana masih ada yang belum terungkap pelaku lain semoga segera ditemukan. Kalau soal hukuman, Pak Kapolrestabes bilang pasal sangkaan pembunuhan berencana hukumannya hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” kata Juni.

Baca juga:  Pemprov Sulsel Laporkan Suporter Terkait Penganiayaan dan Pengrusakan, Kapolrestabes Sebut Masih dalam Proses Penyelidikan