UNGKAPAN.ID, MAKASSAR – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Batua tahap I tahun anggaran 2018 yang digelar dadilan Tipikor Makassar menghadirkan Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto sebagai saksi.
Di hadapan majelis hakim, Danny sapaan akrab Moh Ramdhan Pomanto menerangkan kalau secara teknis tidak mengetahui proses tender hingga pembangunan Puskesmas Batua. Dia hanya menerima laporan kalau pembangunan tahap awal mencakup konstruksi bangunan sudah selesai dan dinyatakan rampung.
“Pembangunan Puskesmas Batua tahap I dilakukan dengan tujuan nantinya meningkatkan status Puskesmas menjadi rumah sakit. Intinya adalah peningkatan pelayanan kesehatan pada masyarakat Makassar,” sebutnya.
Adapun pertanyaan tentang pembangunan yang menurut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masuk dalam kategori total loss atau dengan kata lain tidak bisa digunakan, dia membantah. Menurutnya, dirinya sebagai mantan konsultan pembangunan rumah sakit, bangunan puskesmas yang berdiri saat ini tetap bisa digunakan.
“Kalaupun ada perbaikan pada beberapa bagian, hal yang wajar dan biasa dilakukan dalan sebuah proyek konstruksi. Soal proses awal sampai akhirnya proyek tahap I kemudian dinyatakan selesai, secara pribadi saya tidak mengetahui. Tapi, bangunan kami lihat bisa dimanfaatkan,” sebutnya.
Sosok Danny berlatar belakang arsitektur ini memaparkan, berdasarkan dokumen yang diterimanya mengenai proyek pembangunan Puskesmas Batua, proyek pembangunannya bersifat mulltiyears atau tahun jamak dengan pengertian bahwa kontrak pelaksanaan pegerjaannya membebani dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lebih dari satu tahun anggaran.
Di mana tahun pertama pembangunan Puskesmas Batua itu anggaran Rp25,5 Miliar lebih pada tahun 2018 dan memang hanya difokuskan pada konstruksi awal atau pembangunan tahap awal sudah sesuai perencanaan.
Sementara yang diketahui, untuk kelanjutan pembangunan Puskesmas Batua pada tahap II dalam APBD Makassar ada alokasi anggaran sekitar Rp10 miliar lebih.
“Kami telah melakukan pemeriksaan dan menerima buku (laporan) dengan menggunakan tenaga ahli, kontruksi tahap awal bisa digunakan dan dilanjutkan pembangunannya. Konstruksi bangunan selesai dan bisa digunakan,” imbuhnya.
Danny menambahkan, bangunan Puskesmas Batua layak pakai tapi kemudian mengalami kerusakan karena pada masa dirinya tidak menjabat lagi sebagai wali kota dan terkesan dilakukan pembiaran dan pembangunan tidak dilanjutkan oleh pejabat wali kota saat itu.
Di sisi lain, saat hakim Farid Hidayat Sopamena menanyakan apakah Wali Kota Danny Pomanto mengenal Andi Erwin Hatta Sulolipu, Danny menegaskan kalau Erwin Hatta adalah sahabatnya.
“Tapi sama dengan sahabat-sahabat saya yang lain, saya tidak pernah membahas masalah proyek sekalipun,” aku Danny.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel mengajukan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batua tahap I tahun 2018 ke Kejati Sulsel untuk kemudian disidangkan dengan alasan bangunan tidak bisa digunakan. Walaupun belakangan pihak dari Pemkot Makassar berpandangan lain dan berencana melanjutkan pembangunan.
Dalam kasus ini ditetapkan sejumlah terdakwa dan telah diajukan ke persidangan. Terdakwa masing-masing Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), Sri Rimayani selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar.
Kemudian ada juga Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018.
Terdakwa lainnya adalah Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV. Sukma Lestari, Anjas Prasetya Runtulalo dan Ruspyanto masing-masing selaku Pengawas Lapangan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018.
Ditaksir kerugian negara dalam perkara ini merujuk pada hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021 senilai Rp22 Miliar lebih.