UNGKAPAN.ID, TANJUNG SELOR – Pencopotan Datu Iman Suramenggala sebagai Kepala Dinas PUPR-Perkim Kaltara, berbuntut panjang. Datu iman mengajukan surat keberatan yang ditujukan kepada Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang.
Surat itu ditujukan kepada Gubernur Kaltara dan ditembuskan kepada sejumlah instansi pemerintah di daerah dan pusat. Mulai dari Inspektorat Daerah Kaltara, BKD Kaltara, lalu KASN, Kementerian PAN-RB, hingga Kemendagri.
Dalam surat yang diterima tim ungkapan.id, Datu Iman Suramenggala menyatakan keberatan karena diberhentikan dalam jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR-Perkim.
Padahal menurutnya kinerjanya sebagai Kepala Dinas PUPR-Perkim dinilai sangat baik oleh Gubernur Kaltara sebagai pejabat penilai kinerja.
“Pada tanggal 2 Januari 2023 Gubernur Kaltara sebagai Pejabat Penilai Kinerja menandatangani dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai atas nama Datu Iman Suramenggala dengan predikat Sangat Baik dan Capaian Kinerja Organisasi Baik,” bunyi surat itu.
Tak hanya itu, dia menilai terdapat kejanggalan dari pemberhentian dirinya.
Pemberhentian dalam posisi jabatan menurutnya masuk dalam kategori hukuman disiplin berat bagi PNS.
Namun dia menyatakan tidak pernah mendapatkan hukuman tersebut.
“Kenapa saya dihukum disiplin berat, apa alasannya? Saya tidak pernah diperiksa sesuai keberatan saya,” kata Datu.
Dia menjelaskan semua yang dia sampaikan sudah sangat jelas. Dirinya tak pernah kena pelanggaran disiplin, namun tiba-tiba dicopot dari jabatannya.
Ia pun meminta agar Pemprov Kaltara dapat memberikan kejelasan atas proses pemberhentian dirinya, seraya juga meminta nama baik, kedudukan harkat dan martabat dipulihkan.