Buron Berpindah-pindah Tempat, DPO Kasus Penipuan Akhirnya Diciduk Tim Tabur

Buron Berpindah-pindah Tempat, DPO Kasus Penipuan Akhirnya Diciduk Tim Tabur

UNGKAPAN, MAKASSAR – Pengamatan yang masif dilakukan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terhadap terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) telah membuahkan hasil yang tidak percuma.

Tim tangkap buronan (Tabur) yang dibentuk Kejati Sulsel berhasil mengamankan Hengky Gosal (44). Penangkapan terhadap terpidana kasus penipuan senilai Rp445.000.000  dilakukan Tim Tabur Kejati Sulsel dibantu Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Makassar.

Penangkapan itu berlangsung sekitar Pukul 10.45 Wita di Jalan Sangir, Kelurahan Melayu Baru di Kecamatan Wajo, Kota Makassar, pada Kamis (14/09/2023). Keberadaan Hengky tercium setelah dilakukan pengamatan secara sistematis (surveillance) selama dua hari, tiga malam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, Hengky Gosal divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berdasarkan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020. Putusan tersebut menjatuhkan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun kepada terdakwa.

Namun saja, setelah mengetahui putusan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, Hengky Gosal melarikan diri ke Jakarta di Jalan Benyamin Suaib Kompleks Apartemen Mediterania Boulevard Kemayoran Jakarta Pusat untuk mengurus proyek tambang nikel yang berada di Sulawesi Tenggara.

“Kemudian, Hengky kembali ke Kota Makassar dengan berpindah-pindah tempat persembunyian,” jelas Soetarmi.

Di Kota Makassar lanjut Soetarmi, Hengky pernah berada di rumah kontrakan Jalan Lavina II Kompleks Mahogani Tanjung Bunga Kelurahan Tanjung Merdeka Kecamatan Tamalate Kota Makassar.

Kemudian berpindah ke Apartemen Royal di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, dan terakhir menetap di Jalan Metro Tanjung Bunga.

“Karena Hengky tidak bersedia menjalani eksekusi atas pemidanaannya, Kejaksaan Negeri Makassar menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor R-9837/P.4.10/Dip.4/12/2022 tanggal 27 Desember 2022,” katanya.

Baca juga:  Benarkan OTT, Nurul Ghufron: KPK Bersedih Harus Menangkap Hakim Agung

Di area tempat persembunyiannya, tim kemudian berhasil mencegat kendaraan yang digunakan oleh Hengky Gosal di Jalan Sangir, Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo.

Saat itu Hengky meninggalkan tempat persembunyiannya dengan mengendarai kendaraan roda empat mobil minibus jenis Wuling warna merah Nomor Polisi DD 1361 XX menuju arah tengah kota Makassar.

Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, tim melakukan verifikasi identitas lalu mengamankan dan membawanya ke Kantor Kejati Sulsel untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk selanjutnya dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta kepada jajarannya untuk terus mengumpulkan dan menangkap buronan lainnya yang masih berstatus DPO demi kepastian hukum

“Selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum,” tegasnya.