UNGKAPAN.ID, MALILI – Peredaran barang tidak kantongi izin edar terus diawasi di Kabupaten Luwu Timur (Lutim). Pengawas Obat dan Makanan Daerah Lutim tidak berhenti melakukan pengawasan. Seperti yang dilakukan di Kecamatan Towuti, Sabtu (23/04/2022).
Pengawasan yang dikemas dengan inspeksi mendadak tim pengawas obat dan makanan membuahkan hasil. Sejumlah barang ilegal yang tidak mempunyai izin edar, ditemukan. Dari mulai makanan, obat, kosmetik kadaluwarsa (expire), hingga memiliki kemasan rusak dan tidak memiliki izin edar.
Kepala Bidang SDK SJ, Masyhuri Rachim didampingi Tim Obat dan Bahan Berbahaya menyampaikan, semua jenis kosmetik yang tidak memiliki nomor register BPOM agar tidak diperjual belikan ke masyarakat. Termasuk dengan kosmetik yang mempunyai nomor BPOM tetapi palsu.
Olehnya penting buat pedagang sebelum mengambil atau membeli barang dari distributor, barang tersebut di cek terlebih dulu. Apakah sudah memiliki izin edar atau tidak.
“Sebaiknya jika ingin mengambil barang dari distributor, di cek terlebih dahulu. Apakah sudah memiliki izin edar atau tidak. Sangat disayangkan jika masyarakat membeli lalu menggunakannya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Disdagkop-UKM, Andi Polejiwa Matandung menjelaskan, dari hasil penelusuran petugas tim pangan berhasil menemukan berbagai jenis makanan kadaluwarsa dan tidak mengantongi izin edar. Sehingga tim pengawas meminta pedagang tidak memperjualbelikan barang tersebut guna menghindarkan makan kadaluwarsa dari para pembeli.
“Kami sudah meminta kepada pedagangnya untuk tidak lagi memajang atau menjual barang tersebut. Itu demi keamanan masyarakat setempat terutama barang yang tidak memilili kode PIRT agar segera mengurusnya,” tegasnya.
Tidak sampai di situ saja, penelusuran tim pengawas juga masih berlanjut mencari toko eceran menjual produk makanan ataupun minuman. Adapun barang yang berhasil ditemukan dari berbagai tempat antara lain, saus botol, bumbu masakan, mie kuning, biskuit, minuman botol dan kemasan, kopi bubuk, garam halus, roti, tepung kue, sabun cuci, teh bubuk, dan santan kelapa.
Sementara tim pengawas obat dan makanan terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Diskominfo-SP, Badan Perencanaan, penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Perikanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, Bagian Ekbang Sekdakab Lutim serta perwakilan Kecamatan Towuti.