UNGKAPAN, MAKASSAR – Sidang perdana dalam kasus dugaan kosmetik (skincare) berbahaya yang mengandung bahan mercuri mulai digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (25/02/2025).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa Agus Salim (40) berlangsung di dalam Ruang Sidang Ali Said, PN Makassar. Adapun Mira Hayati (29) ditunda karena absen dengan alasan kesehatan.
Ada tiga terdakwa dalam kasus ini. Yaitu, Agus Salim (40), Mustadir Dg Sila (42) dan Mira Hayati (29). Ketiganya menjalani sidang di waktu berbeda.
Agus Salim dan Mira Hayati dijadwalkan mengikuti sidang perdana 25 Februari 2025. Sedangkan untuk Mustadir Dg Sila di Rabu, 26 Februari 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, saat ini Mira Hayati masih dalam perawatan di RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar.
“Pada sidang berikutnya terdakwa Mira Hayati akan dihadirkan. Majelis Hakim sudah memerintahkan terdakwa Mira Hayati untuk dihadirkan di sidang pada Selasa 04 Maret 2025,” kata Soetarmi.
Pada sidang perdana kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menjerat Agus Salim yang merupakan pemilik atau owner dari brand Ratu Glow dan Raja Glow dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Atas dakwaan tersebut, Agus Salim terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Agus Salim juga menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa,” sebutnya.
Sementara, terdakwa Mira Hayati yang merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama didakwa Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Mira Hayati diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” tambahnya.
Kemudian pada sidang perdana kasus skincare untuk terdakwa Mustadir Dg Sila digelar di Ruang Sidang Mudjono, PN Makassar diagendakan Pukul 10.00 WITA sampai selesai.
Untuk terdakwa Mustadir Dg Sila, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Mustadir Dg Sila diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. Selain itu, Mustadir Dg Sila juga didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
“Diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 2 miliar,” ucapnya.
Hakim kemudian menutup sidang perdana dan menyampaikan bahwa sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi akan digelar pada Selasa 04 Maret 2025 Pukul 09.00 WITA.