Diberi Waktu Sebulan Berbenah, THM di Kima Square Terancam Penindakan Jika Masih Bandel

UNGKAPAN, MAKASSAR – Pengawasan aktivitas tempat usaha hiburan malam di kawasan Kima Square di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, semakin ditingkatkan. Hal tersebut menyusul dengan adanya temuan pelanggaran izin hingga mempekerjakan anak di bawah umur.

Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy menyebutkan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas terkait temuan inspeksi mendadak (sidak) di Kima Square sudah dilakukan bersama stakeholder. Dalam RDP itu, Komisi A DPRD Makassar secara khusus meminta kepada pelaku usaha untuk segera melengkapi perizinan tempat usaha sesuai aktivitas atau kegiatannya.

“Kami memberikan waktu selama satu bulan sejak RDP digelar untuk melengkapi izin-izin sesuai kegiatan usahanya. Jika dalam waktu itu masih saja bandel, maka kami akan merekomendasikan ke instansi melakukan penindakan,” tegas RTQ panggilan akrab Rachmat Taqwa Quraisy, Rabu (28/10/2026).

Selain meminta pelaku usaha melengkapi perizinan sesuai aktivitasnya, RTQ juga mendorong Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Sosial, DPPPA, Satpol PP, hingga pemerintah kecamatan untuk memperketat pengawasan. Kalau menemukan masih ada yang nakal, maka diminta bertindak tegas.

“Dalam sidak yang kami lakukan ditemukan ada anak di bawah umur yang dipekerjakan, termasuk juga izin-izin tempat usaha di sana itu. Kebanyakan izin usahanya sudah berakhir dan izinnya tidak sesuai dengan aktivitasnya,” sebutnya.

Kepala Kecamatan (Camat) Biringkanaya, Maharuddin tidak menampik ramainya tempat usaha di Kima Square beroperasi luar dari ketentuan. Izinnya restoran, tetapi aktivitasnya tempat hiburan yang menyediakan ruang bernyanyi (karaoke), LC, minuman beralkohol, hingga pekerjakan anak di bawah umur.

“Banyak tempat usaha di sana itu izinnya seperti restoran, tetapi mereka berkegiatan menyediakan tempat hiburan seperti karaoke, sediakan LC, dan minol juga ada. Ini yang semakin diperketat pengawasannya,” tegas Maharuddin.

Baca juga:  Ada Pertunjukan Biola Tunggal pada Pesta Rakyat HUT Ke-79 RI Kelurahan Tidung

Dia juga memastikan Pemerintah Kecamatan Biringkanaya tidak akan mengeluarkan rekomendasi izin untuk kategori jenis kegiatan tempat hiburan antara lain diskotek, pub, club atau tempat hiburan lainnya.

“Setiap saat kami pasti turun melakukan pengawasan. Kalau memang ditemukan masih ada yang main-main, kami gerakkan BKO Satpol PP melakukan penindakan tegas,” tambahnya.