Terima Kunjungan Sespimti Polri, Kajati Sulsel Paparkan Strategi Kepemimpinan hingga Penanganan Kasus Korupsi Kakap

Terima Kunjungan Sespimti Polri, Kajati Sulsel Paparkan Strategi Kepemimpinan hingga Penanganan Kasus Korupsi Kakap

UNGKAPAN, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi tempat kunjungan Praktik Kerja dalam Negeri (PKDN) bagi peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Pendidikan Reguler (Dikreg) Ke-35 Tahun Anggaran 2026.

Kehadiran rombongan peserta Sespimti Polri diterima langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin beserta jajaran Asisten di Kantor Kejati Sulsel, (14/04/2026).

Adapun dari peserta Sespimti Polri di antaranya Irjen Pol Musa Ikipson Manaek Muara Tampubolon, bersama Brigjen Pol Ratno Kuncoro, Kombes Pol Frans Sentoe, Kombes Pol Denny Yono Putro, Kombes Pol Satria Adhy Permana, dan Kombes Pol Danu Kusworo.

Dalam sambutannya, Irjen Pol Musa Ikipson Manaek menyampaikan bahwa para peserta Sespimti merupakan calon pimpinan terpilih dari Polri, TNI, dan Kejaksaan yang telah melalui proses seleksi ketat.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan PKDN ini mengusung tema Mewujudkan Pimpinan Tingkat Tinggi Polri, Kementerian dan Lembaga yang Membangun Keutamaan Pendidikan yang Berbasis Moral dan Literasi untuk Mendukung Program Kedaulatan Pangan, Energi dan Ekonomi yang Produktif serta Inklusif.

“Melalui kegiatan ini, peserta menggali informasi terkait kedaulatan pangan, pengawasan melekat, serta penerapan prinsip 3E (Efektif, Efisien, dan Ekonomis) dalam merumuskan sebuah kebijakan strategis di tingkat Polda maupun instansi masing-masing. Kami sangat berterima kasih kepada Kajati Sulsel beserta jajaran yang telah memfasilitasi dan menerima PKDN ini,” ujar Irjen Pol Musa.

Menyambut rombongan tersebut, Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi memaparkan profil Kejati Sulsel yang saat ini membawahi 23 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari).

Selain itu, Kejati Sulsel didukung oleh 350 pegawai, yang terdiri dari 140 jaksa dan selebihnya merupakan staf tata usaha.

Baca juga:  Jaksa Banding atas Vonis 10 Bulan Penjara Mira Hayati dan Agus Salim

Kemudian dalam hal penanganan perkara, Didik Farkhan menegaskan bahwa Kejati Sulsel mengedepankan asas kesetaraan, termasuk dalam menerima pelimpahan perkara dari Polda Sulsel.

Kajati juga membeberkan beberapa penanganan perkara tindak pidana khusus (Pidsus) yang menonjol di Sulawesi Selatan, di antaranya kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, serta kasus BB dan penimbunan laut di pesisir Kota Makassar.

Lebih lanjut, Didik Farkhan membagikan filosofi dan tips kepemimpinannya kepada para calon pemimpin tersebut. Ia menekankan pentingnya pendekatan humanis dengan memposisikan bawahan layaknya teman.

“Sebagai pimpinan, evaluasi dan perencanaan harus rutin dilakukan setiap minggu, tepatnya pada hari Senin setelah apel pagi. Selain itu, setiap pemimpin harus memiliki legacy atau jejak perubahan yang positif di institusinya,” tegasnya.

Sebagai bentuk nyata komitmen perubahan, Kajati Sulsel memaparkan tiga program prioritas yang kini tengah dijalankan di wilayah hukumnya, pertama Pelayanan Publik Melalui Layanan Saksi Prima: Menyiapkan ruangan khusus dan fasilitas pelayanan yang representatif bagi para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

Kedua, Optimalisasi Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, dan tuntas. Dan ketiga ada Program Zero Indekos: Program penertiban dan optimalisasi fasilitas perumahan dinas bagi para pegawai.

Kajati Sulsel menjelaskan salah satu perkara yang menarik perhatian yang ditangani Kejati Sulsel adalah dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Pemprov Sulsel.

“Kasus ini menyeret mantan Pj Gubernur Sulsel, BB bersama 5 tersangka lainnya yang kini sudah ditahan  penyidik bidang Pidsus Kejati Sulsel,” sebutnya.

Didik Farkhan menyebut dalam penanganan kasus ini, pihaknya mendapat fight back atau serangan balik dari para pelaku korupsi.

Baca juga:  Ikuti Acara HUT BPA Kejaksaan RI, Kejati Sulsel Siap Dukung Program Pemulihan Aset

Bentuk perlawanan para koruptor ini tidak selalu berupa serangan fisik, melainkan bermanuver melalui pembentukan opini publik yang menyesatkan serta pembuatan narasi-narasi yang sengaja dibangun untuk menyudutkan aparat penegak hukum.

Menyikapi hal tersebut, Didik Farkhan memberikan ketegasan dan memastikan bahwa jajarannya tidak akan goyah oleh intervensi maupun narasi liar yang beredar.

“Kami menjamin bahwa penanganan perkara korupsi bibit nanas ini dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tanpa diskriminasi. Dukungan penuh dari masyarakat Sulawesi Selatan tentu sangat krusial untuk mengawal proses hukum ini agar kami dapat terus mengusut tuntas perkara dan menyelamatkan kerugian negara,” tutup Didik Farkhan.