Sudah 8.160 Wajib Pajak Melaporkan SPT Tahunan Lewat Coretax

Sudah 8.160 Wajib Pajak Melaporkan SPT Tahunan Lewat Coretax

UNGKAPAN, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax di awal 2026 mengalami peningkatan secara signifikan. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak.

Capaian tersebut menunjukkan perubahan positif dalam perilaku kepatuhan Wajib Pajak, khususnya jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baru mencapai 39 SPT.

Peningkatan yang sangat signifikan ini mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan Coretax serta tumbuhnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan SPT lebih dini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sejak awal tahun.

“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli.

Ia menegaskan bahwa capaian ini bukan semata angka statistik, melainkan mencerminkan perubahan sikap dan partisipasi publik.

“Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya.

Menurut Rosmauli, hal ini menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif oleh Wajib Pajak.

“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujarnya.

Adapun rincian Pelaporan SPT Tahunan berdasarkan data DJP pada periode 1–3 Januari untuk Tahun Pajak 2024 (periode 1–3 Januari 2025) sebagai berikut:

  • Orang Pribadi Karyawan: 5 SPT
  • Orang Pribadi Non Karyawan: 11 SPT
  • Badan IDR: 23 SPT
  • Total: 39 SPT
Baca juga:  Kota Makassar Raih Anugerah Parahita Ekapraya 2023

Sedangkan Tahun Pajak 2025 (periode 1–3 Januari 2026) sebagai berikut:

  • Orang Pribadi Karyawan: 6.085 SPT
  • Orang Pribadi Non Karyawan: 1.498 SPT
  • Badan USD: 3 SPT
  • Badan IDR: 574 SPT
  • Total : 8.160 SPT

Peningkatan pelaporan terjadi pada seluruh kelompok Wajib Pajak, dengan kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, disusul oleh Wajib Pajak Badan.

Aktivasi dan Penggunaan Coretax Terus Meningkat Sejalan dengan peningkatan pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga menunjukkan tren positif.

Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan login/aktivasi akun Coretax, dengan rincian:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: 10.367.456
  • Wajib Pajak Badan: 817.228
  • Instansi Pemerintah: 88.409
  • PMSE : 221

Pada hari yang sama, tercatat 69.146 Wajib Pajak mengakses sistem Coretax, yang terdiri dari:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: 65.184
  • Wajib Pajak Badan: 3.794
  •  Instansi Pemerintah: 168