UNGKAPAN, MAKASSAR – Mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau NIB kini sudah semakin mudah tanpa perlu ke kantor pemerintahan. Pendaftarannya sudah bisa dilakukan secara online.
Dalam unggahan di akun media sosial Instagram @dpmptsp_makassar, ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan NIB yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS).
NIB atau nomor identitas ini diperlukan sebagai legalitas usaha, terutama bagi pelaku UMK dengan modal maksimal Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan.
Berikut langkah-langkah untuk mendaftar hingga bisa mendapatkan NIB:
Kunjungi Situs OSS dan Masuk dengan Hak Akses
Anda diminta untuk membuka laman https://oss.go.id
– Masukkan username atau email dan password Anda
– Setelah masuk, klik “Mulai” Pengisian Data Pelaku Usaha Setelah masuk, periksa kembali data yang telah Anda isi saat mendaftar
– Lengkapi data sebagai berikut; NPWP (apabila sudah memiliki), Nomor BPJS Ketenagakerjaan (apabila sudah memiliki), Nomor BPJS Kesehatan (apabila sudah memiliki)
Jika Anda tidak memiliki salah satu dari ketiga persyaratan di atas, proses perizinan tetap masih dapat dilanjutkan.
Pengisian Data Usaha
– Klik “Tambah Bidang Usaha” dan kemudian “Pilih Bidang Usaha” pilih bidang sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020. Anda bisa memilih lebih dari satu KBLI.
– Lengkapi detail usaha termasuk luas lahan, alamat usaha, status usaha, dan nama usaha Pengisian Data Usaha (lanjutan)
– Masukkan modal usaha dan klik “Validasi Risiko” untuk mengetahui skala dan risiko usaha Anda
– Isi deskripsi kegiatan usaha dan jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
– Kemudian klik “Tambah Produk Jasa” dan isi jenis produk/jasa serta kapasitas per tahun.
Jika Anda UMK dengan risiko rendah, sistem akan menanyakan sertifikat halal dan SNI. Jika belum memiliki, jawab “Tidak” untuk mendapatkan NIB yang berlaku sebagai legalitas, Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH), dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
– Selanjutnya klik “Simpan” dan klik “Selesai”
Pernyataan Mandiri
– Centang semua pernyataan mandiri dan klik “Lanjut”
Penerbitan NIB
– NIB Anda akan terbit. Klik “Cetak NIB” untuk mengunduh dan mencetak dokumen.
Dengan proses yang cukup mudah ini, pelaku usaha khususnya di Kota Makassar sudah semakin mudah mendapatkan NIB. DPM-PTSP Makassar juga berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan usaha. (adv)