UNGKAPAN, MAKASSAR – Banding yang diajukan oleh kedua pihak baik dari jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) serta terdakwa terhadap putusan perkara kepemilikan kosmetik ilegal atau skincare merkuri telah diterima Pengadilan Tinggi Makassar.
Hasil dari putusan banding, Pengadilan Tinggi Makassar menambahkan hukuman terdakwa Mira Hayati dari vonis sebelumnya 10 bulan penjara, bertambah menjadi 4 tahun. Sementara, untuk terdakwa Agus Salim 3 tahun.
Putusan banding dari Pengadilan Tinggi Makassar makin memperberat hukuman pidana penjara kepada terdakwa Mira Hayati dari sebelumnya diputus Pengadilan Negeri Makassar pada 7 Juli 2025 dengan pidana penjara 10 bulan.
Dilansir dari laman SIIP PN Makassar, menerima permintaan banding Penuntut Umum dan mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 204/Pid. Sus/2025/PN Mks tanggal 7 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan.
Dalam amar putusan juga menyatakan bila terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).
Sehingga terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Kemudian putusan banding juga menyatakan terdakwa Agus Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selanjutnya, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menyikapi itu, Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar mengatakan, perkara Mira Hayati dan Agus Salim pihaknya masih menunggu Relas pemberitahuan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar.
Akan tetapi kata Nauli, data putusan banding telah dicantumkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar.
“Apabila telah diterima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar, maka Jaksa Penuntut Umum juga akan menentukan sikap dalam jangka waktu 14 hari untuk mengambil langkah akan mengajukan upaya hukum Kasasi atau tidak, “kata Kajari Makassar.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menyambut baik putusan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum, khususnya dalam melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak aman
“Banding JPU diterima dan putusan banding memperberat pidana penjara yang dijatuhkan jadi pidana penjara 4 tahun,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, Sabtu (09/08/2025).
Adapun barang bukti dalam kasus ini, seperti 200 pcs produk kosmetik merk Mirahayati Cosmetic, ditetapkan untuk dimusnahkan.