Kendaraan Angkutan Barang Diwajibkan Uji KIR

UNGKAPAN.ID, MAKASSAR – Sudah menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan angkutan barang untuk melakukan KIR atau uji kelaikan jalan kendaraan bermotor baik angkutan barang maupun penumpang. Pentingnga uji KIR agar bisa mengetahui kelaikan kendaraan beroperasi agar terhindar kecelakaan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Iman Hud mengatakan setiap kendaraan terutama truk bermuatan sedang atau besar yang beroperasi di Kota Makassar ini wajib melewati uji KIR.

“Uji KIR untuk mengetahui apakah kendaraan masih layak jalan atau tidak. Ini demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Jika sudah tidak layak dan masih terus dipakai, ini sangat beresiko. Bukan hanya membahayakan pengemudinya tetapi juga pengguna jalan lainnya,” terang Iman Hud, Senin (07/03/2022).

Perlu diketahui, jika pengujian kendaraan di Kota Makassar dilakukan di Kompleks Terminal Regional Daya, tepatnya di Kantor UPTD PKB Kota Makassar. Sehingga itu merupakan kewajiban yang harus dilalui setiap kendaraan bermuatan barang volume sedang dan besar.

Iman juga mengharapkan kesadaran masyarakat untuk melakukan uji KIR. Pihaknya pun rutin melakukan razia untuk mencegah penggunaan kendaraan yang tidak layak jalan.

“Razia juga rutin dilakukan namun kami mengharapkan kesadaran dari masyarakat untuk melakukan uji KIR demi kebaikan dan keamanan bersama,” sebutnya.

Baca juga:  Tingkatkan Pengawasan Perizinan, DPM-PTSP Visit Tempat Usaha