UNGKAPAN.ID, MAKASSAR – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel resmi naik menjadi Rp 3.385.145, dari sebelumnya Rp 3.165.876. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur 2416/SI/2022.
“Hari ini kita sudah tetapkan kenaikan upah dengan kenaikan 6,9 persen,” ungkap Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Rujab Gubernur, Senin (28/11).
Kata dia, hal itu sesuai instruksi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenanker), bahwa penentuan UMP 2023 didasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.
“Jadi kenaikannya itu Rp 3.385.145 atau kenaikannya Rp 219.000,” jelasnya.
Formulasinya, yakni penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa). Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.
Untuk penentuan UMP Sulsel, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnaker Trans) Ardiles Saggaf mengungkapkan, berdasar Permenaker 18 ada tiga opso kenaikan, yakni belum memastikan alfa berapa yang digunakan. Pastinya kata dia, alfa yang paling bawah saja, yakni 0,10, kenaikannya mencapai 6,9 persen.
Jika menggunakan perhitungan alfa 0,10 maka kenaikannya 6,9 persen. Kenaikan sejumlah 7,5 persen apabila menggunakan alfa 0,10, dan apabila memakai alfa 0,30 maka akan naik 8 persen.
Keputusan ini, merupakan usulan dari rapat pleno penetapan UMP yang digelar pada 23 November oleh Dewan Upah Sulsel.
Melalui rapat itu, ada pilihan yang diusulkan pada gubernur. Unsur buruh sepakat dengan penetapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.
Sementara itu, unsur pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak penetapan UMP didasari Permenaker 18.