UNGKAPAN.ID, MAKASSAR – Dewan Pengupahan Makassar menetapkan kenaikan upah tahun 2023 mendatang Rp 228.219.
Jumlah itu naik sebesar 6,93 persen jika mengacu pada UMK yang ditetapkan pada tahun lalu yaitu Rp 3.300.962. Dengan demikian UMK Makassar kini naik menjadi Rp 3.529.181.
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto telah meneken hasil keputusan Dewan Pengupahan. Dia mengatakan, Surat Keputusan (SK) penetapan baru saja ditandatangani. Besarannya, merupakan hasil kesepakatan bersama.
“Tidak ada masalah, okemi. sudah saya tandatangani tadi,” ujar Danny-sapaannya, Senin (05/12).
Danny mengungkap sempat terjadi perdebatan antara pengusaha dan buruh saat rapat penetapan UMK.
Namun, akhirnya disepakati usai diambil titik tengahnya.
Pihaknya memastikan tidak melakukan intervensi terhadap penetapan tersebut. Angka UMK tahun depan disebutnya murni kesepakatan bersama.
“Kan begini apindo minta dibawah yang minimal buruh mintanya paling atas, nah kita cari titik tengah,” tandasnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar, Nielma Palamba menyampaikan, penetapan UMK sudah melewati formulasi-formulasi yang sudah ditetapkan.
Makassar sudah menyepakati terkait dengan penyesuaian upah minimum makassar dengan perhitungan formulasi Permenaker No 18.
Dia menjelaskan selama pembahasan yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Makassar siang kemarin ini berjalan cukup alot seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Buruh kata dia tetap menginginkan adanya kenaikan maksimal sesuai dengan Permenaker yaitu 10 persen. Sedangkan dari kalangan pengusaha juga sebaliknya.
Seyogianya jika mengacu pada formulasi Permenaker 18, formulasi penetapan UMP adalah nilai upah minimum berdasarkan penjumlahan inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa).
Alfa sendiri merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Yang digambarkan dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai alpha harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
“Cukup sulit juga, karena kalau hitungan 0,30 yang diambil khawatirnya akan ada PHK massal yang akan terjadi,” sambung Nielma.
0,30 kenaikannya itu kalau dikonversi ke rupiah kata dia bisa mencapai Rp 300 ribu lebih. Di samping itu dalam pembahasan tersebut para pengusaha tetap menginginkan penggunaan PP36 sebagai landasan perhitungan.
“Jadi dengan lapang dada Apindo harus menerima adanya kenaikan ini,” jelasnya.
Selanjutnya kata dia ini masih harus diserahkan ke Wali Kota, rencana akan disepakati pada tanggal 5 Desember, dan dijadwalkan paling lambat ditandatangani Gubernur pada tanggal 7 Desember mendatang.
Ketua Apindo Kota Makassar, Muammar Muhayyang menuturkan pihaknya masih kuluh dengan PP 36. Uji materil yang diajukan Apindo Sulsel juga masih ditunggu pihaknya.
“Yang jelas kami tetap berharap penetapan UMK ini tetap berjalan kondusif dan dapat diterima olen pusat,” ujarnya.
Kemudian akan tetap ada rencana untuk mengumpulkan sejumlah pengusaha usai penetapan tersebut dalam rangka menjelaskan kenaikan ini ke mereka.
Sebelumnya dia telah menekankan adanya potensi PHK massal dengan kenaikan upah ini. Kondisi ini disebabkan terbebaninya pengusaha untuk gaji karyawan.