Tuntaskan Masalah Daftar Pemilih

Tuntaskan Masalah Daftar Pemilih

UNGKAPAN, TANJUNG SELOR – Kaltara merupakan provinsi termuda yang ditinjau dari segi geografisnya memiliki luasan ±75.467,70 km2 dan terdiri dari 4 kabupaten dan 1 kota madya dengan jumlah penduduk mencapai 709.663 jiwa berdasarkan data dari Disdukcapil tahun 2022. Data dari KPU menerangkan bahwa rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tingkat Provinsi Kalimantan Utara periode bulan maret tahun 2022 adalah 429.215 jiwa dan data ini masih terus berkembang seiring dengan bertambahnya penduduk di wilayah Kaltara.

Ditinjau dari segi geografis, terdapat beberapa permasalahan mengenai teknis pendataan masyarakat yang memiliki hak pilih dikarenakan Kaltara merupakan daerah yang terdiri dari perbatasan dan kepulauan yang penduduknya mayoritas tidak memiliki domisili yang tetap dan akses yang sulit dijangkau sehingga membutuhkan waktu dan operasional yang lebih maksimal.

selain itu, sebagian masyarakat yang berada di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) belum teredukasi secara maksimal berkaitan dengan pentingnya wawasan mengenai Pemilihan Umum. Sehingga menjadi salah satu penghambat proses terselenggaranya Pemilu secara maksimal di bumi Benuanta.

Ini merupakan tugas bersama baik dari KPU, Bawaslu serta masyarakat untuk berperan aktif agar tidak terjadi minimnya pemahaman berkaitan dengan pentingnya berpartisipasi dalam kepemiluan sehingga dapat mewujudkan masyarakat demokratis dan berkebangsaan.

Tahun 2023/2024 bisa dikatakan tahun politik dimana suhu perpolitikan sudah mulai nampak dilihat dari banyaknya baliho yang terpajang dan itu merupakan hal yang wajar khususnya bagi masyarakat Kalimantan Utara agar lebih siap dan tidak Phobia terhadap musim politik di tahun ini. Sehingga apa yang menjadi cita-cita kita bersama yaitu terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang berubah, maju dan sejahtera.

Dan semuanya itu tidak akan terwujud apabila masyarakat tidak peduli untuk berperan aktif dan lebih bijak untuk menyikapi tahun politik, sehingga mengakibatkan terjadinya kesenjangan sosial yang berpotensi kepada arah keterpurukan yang tidak diinginkan.

Baca juga:  Berikut 8 Peserta Calon Anggota Bawaslu Kaltara Lolos CAT Dan Psikologi

oleh sebab itu salah satu permasalahan yang belum terpecahkan dari awal Pemilu 1955  hingga saat ini (Pemilu 2024) adalah Data Pemilih. Kita ketahui bersama bahwa daftar pemilih yang akurat, komperhensif dan mutakhir merupakan prasyarat mutlak yang harus dipenuhi dalam melaksanakan demokrasi electoral. Dengan adanya daftar pemilih yang akurat akan meningkatkan kualitas proses demokrasi electoral dengan membuka ruang seluas-luasnya kepada warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Melakukan pendaftaran pemilih lebih awal dapat mengantisipasi kemungkinan kehilangan hak pilih seseorang secara lebih cepat dan terukur sebelum pemungutan suara berlangsung, sehingga dapat meminimalisir sengketa pada hari pemilihan.

Kesalahan atau kurang akuratnya data pemilih akan berdampak langsung terhadap kelengkapan administrasi pemilu dan legitimasi pemilu. Dari beberapa pengalaman pemilu, akurasi data pemilih yang tertampung dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebagai dasar penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terkesan belum dapat mengakomodir seluruh pemilih. Ini yang sering menimbulkan perselisihan dan persengketaan hasil pemilu, bahkan dari sejumlah permohonan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi, tidak akuratnya daftar pemilih digunakan sebagai dasar permohonan.

Melalui pendaftaran pemilih hak politik setiap warga negara untuk memberikan suaranya dalam proses demokrasi electoral akan ditentukan. Pendaftaran pemilih berkaitan dengan kepastian adanya kesetaraan bagi seorang warga negara untuk memilih.

Jika pendaftaran pemilu tidak dilakukan dengan baik, banyak warga negara yang akan kehilangan hak politik. Padahal setiap warga negara dijamin hak politiknya tanpa diskriminasi, demikian juga nilai suara setiap warga negara adalah sama. Sebagaimana filosofi dalam demokrasi “pemerintahan (cratos) adalah orang (demo)” pendaftaran pemilih adalah deskripsi yang konkret dari “demo” dalam hal ini penduduk yang merupakan pemilik kedaulatan.

Baca juga:  Paparan Publik Kinerja Keuangan CIMB Niaga, Wujud Transparansi di Era Digital

Oleh karena itu proses pemutakhiran data pemilih merupakan suatu hal yang harus dipahami oleh penyelenggara pemilu. Pengalaman menunjukkan baik pada Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah, bahwa untuk mencari data pemilih yang tepat mendekati 100% sulit diwujudkan. Karena itu persiapan secara dini dan sosialisasi secara intensif perlu dimatangkan secara saksama.

Bahwa muara dalam permasalahan Data Pemilih adalah Pihak KPU yang kurang terbuka terkait Data Pemilih dan SIDALIH yang kurang matang dalam mengelolah Data Pemilih kurang Akurat. Berkaca pada Pemilu 2019 Perbaikan DPT dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali. Hal itu terjadi karena Daftar Pemilih belum Akurat.

14 April 2023 bertempat di Hotel Pengeran Khar KPU Provinsi Kalimantan Utara, melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dari Pleno tersebut masi terdapat Pemilih Potensial Non KTP-el sebanyak 10.476 Pemilih, yang artinya patut diduga KPU dan DISDUKCAPIL kurang dalam berkoordinasi. Dalam pleno tersebut Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara memberikan Saran Perbaikan dan Himbauan yang salah satunya berkaitan dengan Dugaan Data Ganda yang masih terdapat dalam DPS sebanyak 25.275 Pemilih.

Andai SIAK dan SIDALIH terkonek (terintegrasi) kemungkinan besar data pemilih yang di tetapkan dalam DPT akan Akurat. Selain itu data pemilih juga memiliki beberapa element permasalahan yang patut diduga KPU sulit menyelesaiakan salah satunya adalah Masyarakat Adat (Malinau) dan Bipatride (Nunukan), dua hal tersebut masih belum terakomodir dalam DPT.

Secara teknis bentuk jaminan pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya adalah tersedianya daftar pemilih yang akurat, komperhensif dan mutakhir. Hal ini mengingat persyaratan bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilih adalah terdaftar dalam daftar pemilih.

Baca juga:  Soal Wacana Kenaikan Biaya Haji, Ini Komentar Menko PMK

Apabila pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih, pada hari pemungutan suara mereka mendapat jaminan untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Demikian pula sebaliknya, bila pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih, mereka pun potensial kehilangan hak pilihnya.

Dalam hal ini terfasilitasi atau tidaknya setiap warga negara untuk memberikan suara dalam pemilihan tergantung kepada keberhasilan pendaftaran pemilih.