SULSEL  

Triwulan Pertama, Penerimaan Pajak DJP Sulselbartra Capai Rp 3,57 Triliun

Triwulan Pertama, Penerimaan Pajak DJP Sulselbartra Capai Rp 3,57 Triliun

UNGKAPAN, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) telah mengumpulkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp3,57 Triliun atau 18,01 persen dari target penerimaan di 2024 sebesar Rp19,8 Triliun.

Pencapaian kinerja penerimaan pajak untuk masa triwulan pertama di 2024 juga mencatat penerimaan bruto dengan pertumbuhan positif 6,1 persen.

“Kinerja penerimaan pajak Kanwil DJP Sulselbartra untuk triwulan pertama di 2024 yang behasil dikumpulkan sebesar Rp 3,57 Triliun dari target Rp 19,8 Triliun atau dengan persentase 18,01 persen,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Sunarko pada konferensi pers di Aula Lantai 5 Gedung Kanwil DJP Sulselbartra, Kamis (04/04/2024).

Dalam pertemuan yang bertajuk Penerimaan SPT Tahunan dan Pajak Triwulan Pertama Tahun 2023, Sunarko menyampaikan, terima kasih kepada wajib pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tepat waktu.

Dia mengatakan, Kanwil DJP Sulselbartra juga terus berupaya memaksimalkan pelayanan prima kepada WP hingga batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 pukul 24.00 WITA dan telah menerima sebanyak 652.775 SPT Tahunan.

“Di antara SPT Tahunan yang disampaikan tersebut, sebanyak 577.325 atau 88,5% merupakan SPT Tahunan yang disampaikan secara elektronik,” sebutnya.

Tidak lupanya, Sunarko memberikan gambaran umum mengenai kondisi pemadanan NIK sebagai NPWP pada Kanwil DP Sulselbartra per 3 April 2024, dari 3,54 Juta NPWP yang terdaftar di Kanwil DJP Sulselbartra terdapat 2,91 Juta NPWP yang sudah dipadankan dan 624.951 NPWP yang belum padan.

Oleh karenanya, dia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui saluran pemutakhiran data yang tersedia sebelum 1 Juli 2024 sebagai upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien serta mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Baca juga:  Pemkot Alokasikan Dana Rp 25 Miliar untuk Lahan TPU

“Semoga ini memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disedikan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200,” tambahnya. (*)