Tok! Pemilik Mytha Kosmetik Divonis 2 Tahun 6 Bulan

UNGKAPAN, SIDRAP – Vonis bersalah dijatuhkan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Sidenreng Rappang (Sidrap) kepada terdakwa pemilik obat pelangsing bermerek MJB Slimming, Paramita alias Mita dalam perkara peredaran sediaan farmasi ilegal.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Sera Achmad, menyatakan terdakwa Paramita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dalam dakwaan.

“Terdakwa Paramita alias Mita binti Syaharuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Sera Achmad dalam sidang putusan, Selasa (03/03/2026).

Dalam sidang putusan yang terbuka untuk umum juga menyatakan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani pemilik oleh Toko Mytha Kosmetik tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Majelis Hakim juga memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Terdakwa bisa menerima putusan ini dan terdakwa bisa banding serta pikir-pikir. Kami kasih waktu yang telah ditentukan dengan yakni tujuh hari,” sebutnya.

Hal yang memberatkan terdakwa karena sudah pernah dipidana selama 6 bulan dengan kasus pengedaran kosmetik berbahaya pada tahun 2016 dan tidak memiliki izin edar dari BPOM.

“Hal yang meringankan terdakwa, karena telah mengakui perbuatannya dan memiliki 4 orang anak yang masih kecil,” terang Ketua Majelis Hakim yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Sidrap.

Baca juga:  Kejati Sulsel Dorong ASN Melek Hukum