UNGKAPAN, MAKASSAR – Pengawasan perizinan berbasis risiko kian masif dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar.
Pengawasan perizinan yang dilakukan khususnya di sektor kesehatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan realisasi penanaman modal di Kota Makassar dan menganalisis SOP (standar operasional pelayanan) dalam mendirikan usaha dengan modal di atas Rp500 Juta.
Kegiatan yang masuk sebagai rangkaian dari Klinik LKPM, sekaligus menumbuhkan kepatuhan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dari pengusaha.
Kepala Bidang Perencanaan, Promosi dan Pengendalian Penanaman Modal Fadliah menyampaikan, tidak sedikit perusahaan industri yang beroperasi di wilayah ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan telah memahami kewajibannya dalam membuat dan menyampaikan LKPM.
Padahal setiap pelaku usaha yang telah mendirikan usaha atau memperoleh perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS), wajib tuk menyampaikan LKPM secara berkala melalui sistem online yang dapat dipantau DPM-PTSP.
“Masih banyak pengusaha yang belum memahami kewajiban mereka dalam pengisian LPKM atau belum menyampaikan LKPM secara rutin sesuai yang diamanahkan dalam undang-undang. Makanya kami menginfokan bahwa DPM-PTSP Makassar membuka layanan Klinik LKPM mulai 01-13 Oktober 2023. Sistem pelaporan LKPM masih terbuka di portal website OSS RBA,” ujar Liah, panggilan akrabnya.
Selain untuk meningkatkan kepatuhan LKPM, visit tempat usaha yang dilaksanakan untuk melihat apa saja kendala-kendala yang dialami pengusaha dalam proses melakukan pelaporan pada penyelenggaraan perizinan berusaha yang berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
“Klinik LKPM, kami dari DPM-PTSP memberikan pembinaan dalam membuat dan menyampaikan LKPM yang dikemas di dalam pelaksanaan diseminasi koordinasi dan sinkronisasi pembinaan pelaksanaan penanaman modal. Mengingat saat ini pelaporan LKPM untuk triwulan tiga sedang berlangsung,” tambahnya.
Lebih jauh lagi, Liah menuturkan jika kegiatan pengawasan dengan turun langsung ke lokasi tempat pelaku usaha juga sekaligus memantau melalui pengumpulan, verifikasi dan evaluasi data realisasi penanaman modal yang tercantum dalam LKPM yang disampaikan pelaku usaha secara online guna mencapai target realisasi investasi.
Dia berharap seluruh pelaku usaha dapat melaksanakan kewajiban untuk segera menyampaikan LKPM dengan baik dan benar.
Adapun regulasi yang mengatur kewajiban penyampaian LKPM berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.