UNGKAPAN, MAKASSAR – Brigpol Amrunlah, seorang anggota polisi yang bertugas Bagian Yanma Polda Sulsel, dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Brigpol Amrunlah dipecat akibat Disersi atau meninggalkan tugas.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Polda Sulsel itu, dipimpin oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan di lapangan upacara Mapolda Sulsel, Selasa (14/1/2025).
Irjen Pol Yudhiawan menegaskan, pihaknya melakukan penindakan berupa PTDH terhadap personel. Personel yang dipecat itu, yakni Brigpol Amrunlah Arsyad yang sebelumnya bertugas di Bagian Yanma Polda Sulsel.
Menurut Kapolda, keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang dan berdasarkan prinsip keadilan serta kedisiplinan.
“Kami memahami bahwa ini adalah momen yang berat, tetapi integritas, profesionalisme, dan etika harus selalu dijunjung tinggi,” tegas Kapolda.
Kapolda Sulsel pun mengajak seluruh personel untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat pentingnya tanggungjawab dan profesionalisme, dalam menjalankan tugas sesuai dengan nilai-nilai program Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri.
“Hanya dengan profesionalisme, disiplin, dan kejujuran, kita dapat meraih kepercayaan masyarakat dan menjaga kehormatan Polri,” kata Kapolda dalam sambutannya disela-sela upacara PTDH.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Sulsel juga memberikan penghargaan kepada personel. Kapolda menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para personel yang menerima penghargaan atas dedikasi, loyalitas, dan kinerja yang telah diberikan demi kemajuan institusi Polri.
“Pemberian penghargaan ini diharapkan dapat meningkatkan penilaian dalam sistem manajemen kinerja Polri, yang berperan penting dalam pembinaan karir setiap personel,” ungkap Kapolda.(**)