Terungkap! Sosok Bos di Balik Peredaran Uang Palsu di Gowa Akhirnya Ditahan

Proses tahap dua penyerahan tersangka ASS, yang diduga sebagai pendana utama produksi uang palsu di Gowa.(Foto: Ist)

UNGKAPAN, GOWA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi menerima penyerahan tersangka utama kasus uang palsu, Annar Salehuddin Sampetoding (ASS), dari penyidik Polres Gowa, Selasa (14/4/2025). Penyerahan tahap dua ini menjadi lanjutan dari proses hukum terhadap jaringan pembuat dan pengedar uang rupiah palsu yang sebelumnya telah menyeret 14 tersangka lainnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa berkas perkara milik tersangka ASS sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti Kejari Gowa. Dalam jaringan ini, ASS berperan sebagai penyandang dana utama dalam kegiatan produksi uang palsu.

“Berkas tersangka ASS telah dinyatakan lengkap. Sebelumnya, sudah ada 11 berkas perkara dengan 14 tersangka yang lebih dulu diserahkan ke Kejari Gowa. Saat ini, masih ada 3 tersangka lainnya dalam proses koordinasi dengan penyidik,” kata Soetarmi.

Dari pengembangan perkara ini, penyidik Polres Gowa sebelumnya telah menyerahkan sejumlah berkas perkara ke Kejari Gowa, yakni 8 berkas dengan 11 tersangka pada 19 Maret 2025, dan 3 berkas lagi dengan 3 tersangka pada 8 April 2025.

Berikut daftar para tersangka dalam perkara ini beserta peran dan latar belakang mereka:

  1. Andi Ibrahim (54), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar – memproduksi uang palsu

  2. Andi Haeruddin (50), pegawai bank – mengedarkan uang palsu

  3. Satriyadi alias Iwan (52), PNS, dan Ilham (42), wiraswasta – mengedarkan uang palsu

  4. Sukmawaty (55), guru PNS, dan Sattariah alias Ria (60), ibu rumah tangga – mengedarkan uang palsu

  5. Mubin Nasir (40), karyawan honorer – mengedarkan uang palsu

  6. Kamarang Dg Ngati (48), juru masak, dan Irfandy (37), karyawan swasta – mengedarkan uang palsu

  7. Sri Wahyudi (35), wiraswasta – menerima uang palsu

  8. Muh. Manggabarani (40), PNS – menerima uang palsu

  9. Muhammad Syahruna (52), wiraswasta – memproduksi uang palsu

  10. John Biliater Panjaitan (68), wiraswasta – memproduksi uang palsu

  11. Ambo Ala (42), wiraswasta – memproduksi uang palsu

Para pelaku dikenakan pasal berbeda sesuai dengan peran masing-masing. Pelaku yang memproduksi atau membuat uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun yang mengedarkan dan menerima uang palsu dijerat pasal yang sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bekerja secara profesional dan berintegritas. Ia meminta agar proses pelimpahan perkara ke pengadilan segera dilakukan.

“Proses penuntutan akan dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku dengan prinsip zero KKN,” tegas Agus.

Sementara itu, Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, mengatakan bahwa setelah penyerahan tahap dua, jaksa segera menyiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Makassar. Kejari Gowa juga telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Annar Sampetoding selama 20 hari di Rutan Kelas I Makassar.

“Hingga kini, total sudah ada 15 tersangka dalam perkara ini. Selama masa penahanan, setiap orang yang ingin menemui tersangka harus mendapatkan izin dari jaksa,” ujar Ihsan.

Ia menambahkan, pelimpahan perkara ke pengadilan dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Baca juga:  Dampak Lawan Arus di Sulsel, Ramai Pengendara Ditindak Selama Operasi Patuh Pallawa 2023