UNGKAPAN, MAKASSAR – Tersangka kasus penyaluran kredit fiktif dari salah satu bank pelat merah di Kota Makassar terus bertambah, Jumat (11/07/2025). Hanya berselang beberapa waktu saja, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kini kembali menetapkan satu tersangka baru, yaitu ATP.
Penetapan tersangka terhadap ATP oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel menambah jumlah tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif di salah satu bank BUMN di Kota Makassar periode 2022-2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, penetapan tersangka ATP dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ATP sebagai saksi, kemudian gelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel.
“Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan dua alat bukti cukup untuk menetapkan saudara ATP sebagai tersangka,” ujar Soetarmi.
Kata Soetarmi, penetapan status tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 60/P.4/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025 atas nama Tersangka ATP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ATP menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Selanjutnya, ia langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: PRINT-86/P.4.5/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025.
Tersangka ATP akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Juli 2025 sampai dengan tanggal 30 Juli 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.
“Modus operandi dan peran ATP dalam kasus ini, dalam kurun waktu November 2022 hingga Desember 2023, ditemukan nasabah yang terindikasi terjadi fraud dalam proses realisasi pencairan kredit. Ratusan berkas permohonan kredit calon nasabah ini diprakarsai oleh tersangka ATP yang merupakan oknum pegawai bank di BUMN,” kata Soetarmi.
Ia menambahkan, ratusan dokumen calon nasabah tersebut diperoleh dari pihak ketiga atau calo, di mana calon nasabah tersebut tidak layak menerima kredit sesuai aturan yang berlaku.
“Akibat perbuatan tersangka ATP bersama-sama dengan AH dan ER, yang telah ditetapkan terlebih dahulu menjadi tersangka, menyebabkan salah satu Bank BUMN di Kota Makassar mengalami kerugian mencapai sekitar Rp6.568.960.595,- (Enam Miliar Lima Ratus Enam Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah),” tegas Soetarmi.
Sebelumnya, Tim penyidik Kejati Sulsel berkomitmen terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam pencairan kredit tersebut.
Kejati Sulawesi Selatan juga mengimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi penyidikan, menghilangkan, atau merusak alat bukti.