UNGKAPAN, MAKASSAR – Skandal penyaluran kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan empat tersangka baru.
Empat tersangka baru yang terjaring ke dalam pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif pada bank pelat merah di Makassar periode 2022-2023 yaitu, NR, F, II, dan R.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Korupsi Kejati Sulsel dengan memeriksa empat orang tersebut sebagai saksi.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempatnya dari status sebagai saksi, jadi tersangka.
Penetapan ini pun menambah jumlah tersangka menjadi tujuh orang. Tiga tersangka sebelumnya diketahui berinisial ATP (pegawai bank BUMN), AH dan ER.
Adapun tersangka terbaru ini dan langsung ditahan mulai 24 Juli hingga 12 Agustus 2025 di Rutan Kelas I Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, perkara ini melibatkan praktik yang sistematis. Dokumen permohonan KUR (Kredit Usaha Rakyat) diduga direkayasa dengan ratusan berkas calon nasabah yang tidak sah.
Berkas-berkas tersebut diprakarsai oleh tersangka ATP, oknum pegawai Bank BUMN yang berperan memproses hingga mencairkan kredit. ATP bekerja sama dengan AH dan ER, dua calo yang merekrut keempat tersangka baru sebagai perekrut nasabah fiktif dan telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Setelah dokumen dikumpulkan oleh NR, F, II, dan R, diserahkan ke ER, lalu ke AH, dan kemudian ke ATP. Setelah dana cair, fee dibagikan berjenjang ke semua pihak sesuai persentase,” jelas Soetarmi.
Akibat praktik ini, bank pelat merah mengalami kerugian negara sebesar Rp6.568.960.595 (Enam Miliar Lima Ratus Enam Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah).
Kejati Sulsel kini memperluas penyidikan, menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lainnya, termasuk di internal perbankan. Pihak Kejati Sulsel juga terus mengingatkan kepada para saksi agar bersikap kooperatif dan tidak menghalangi proses hukum.
“Kami akan bekerja profesional dan menjunjung prinsip akuntabilitas,” tegas Soetarmi.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.