UNGKAPAN, MAKASSAR – Seorang laki-laki berinisial H (22) sempat menjadi bulan-bulanan massa usai tepergok membongkar bagian dalam rumah kosong yang sudah lama tidak dihuni oleh pemiliknya.
Aksi nekatnya memasuki rumah kosong di Jalan Lamuru, Kelurahan Bontoala Dua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, dan nyaris tidak tertolong diamuk warga itu pun viral di jagat media sosial, pada Rabu 31 Desember 2025.
Dalam rekaman amatir yang beredar di media sosial, sejumlah warga nampak tidak kuasa menahan emosinya dan berupaya melayangkan bogem bentah ke arah pelaku sebelum polisi tiba di lokasi kejadian. Bahkan, polisi dari Polsek Bontoala Makassar juga terlihat kesulitan mengevakuasi pelaku ke mobil patroli.
Kanit Reskrim Polsek Bontoala Makassar, Iptu Syaharuddin Rahman mengatakan, rumah yang menjadi sasaran pelaku merupakan rumah kosong yang telah lama tidak dihuni.
“Itu rumah kosong di Jalan Lamuru, kemudian ditingalakan pemiliknya. Haikal, ini sebagai terlapor membongkar dan termasuk AC diambil tembaganya. Banyak yang di bongkar,” ujar Iptu Syaharuddin Rahman kepada wartawan, Jumat (02/01/2026).
Selain mengambil tembaga dari AC, pelaku juga mengaku kepada polisi menggasak sejumlah barang lain yang ada di dalam rumah untuk akan dijual.
“Kerugiannya korban ditaksir lima belas juta rupiah, karena sudah banyak yang mereka ambil. kemudian ada juga komputer, kemudian ada juga AC, itu yang tembaganya diambil,” katanya.
Syaharuddin juga membenarkan bahwa pelaku nyaris menjadi sasaran amukan warga di sekitar lokasi kejadian.
“Pelakunya satu orang dan sempat di massa di sekitar lokasi. Tertangkap basah oleh warga. Kami amankan melalui SPKT dan piket reskrim dan diproses,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan sasaran rumah kosong.
Ia biasa mencuri kabel tembaga, besi tua, dua unit komputer, serta dua unit mesin pendingin ruangan.
Kini, Haikal telah diamankan di Polsek Bontoala, Kota Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.







