UNGKAPAN, MAKASSAR – Heriyanto, warga Makassar resmi melaporkan seorang pria yang diduga sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan, ke polisi. Laporannya teregister Nomor: LI/235/II/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.
Langkah hukum yang ditempuh Cecep, sapaan akrab Heriyanto, menyusul kejadian yang dialaminya di area parkir kendaraan pertokoan di kawasan Jalan Pengayoman, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu 21 Februari 2026, lalu.
Dalam keterangan media yang diterima redaksi, saat itu, Cecep serta istrinya hendak meninggalkan lokasi dengan mengendarai motor matik Honda Vario miliknya. Namun laju kendaraan secara tiba-tiba dihentikan seorang pria.
Kepada Cecep, pria tersebut menyampaikan bahwa sepeda motor yang digunakan dalam status pembiayaan dan disebutkan punya tunggakan cicilan.
Setelah mendengar penyampaian dari pria tersebut, Heriyanto kontan meminta pria tersebut menunjukkan identitas resmi serta surat tugas penarikan kendaraan dari perusahaan pembiayaan dimaksud.
Alih-alih memperlihatkan dokumen penarikan kendaraan, permintaan tersebut justru tidak dapat dipenuhi.
Bahkan Cecep mengaku pria tersebut tiba-tiba menekan rem depan sepeda motornya hingga tangan kanannya terjepit di antara tuas rem dan gas.
“Saya dan istri merasakan ketakutan, termasuk tekanan psikologis akibat kejadian ini. Tindakan debt collector itu juga mempermalukan saya di hadapan umum,” ujarnya.
Ia berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.






