UNGKAPAN, BULUKUMBA — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, menghadiri Exit Meeting terkait Bantuan Hukum Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk sembilan Pilkada se-Sulawesi Selatan. Kegiatan ini berlangsung di Kabupaten Bulukumba, Kamis (24/4/2025), dan menjadi momentum untuk merefleksikan keberhasilan besar Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Sulsel Hasbullah, Ketua KPU kabupaten/kota, serta enam Kepala Kejaksaan Negeri dari Makassar, Parepare, Bulukumba, Takalar, Jeneponto, dan Pangkep.
Dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, KPU Sulsel bersama Tim JPN Kejati Sulsel berhasil memenangkan sembilan perkara, meliputi Pilgub Sulsel, Pilkada Kota Makassar dan Parepare, serta Pilkada di Kabupaten Toraja Utara, Takalar, Bulukumba, Pangkep, Kepulauan Selayar, dan Jeneponto.
Ketua KPU Sulsel Hasbullah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kajati Agus Salim dan seluruh jajaran JPN Kejati Sulsel. Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti nyata profesionalisme dan dedikasi para jaksa pengacara negara.
“Atas nama KPU Provinsi Sulsel, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Kajati Sulsel Agus Salim beserta jajaran. Kemenangan ini bahkan menjadi perbincangan di tingkat nasional,” ujar Hasbullah.
Ia menambahkan, keberhasilan ini bisa menjadi role model ke depan bagi seluruh KPU di Indonesia untuk mempercayakan pendampingan hukum kepada JPN.
Sementara itu, Kajati Sulsel Agus Salim dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan oleh KPU Sulsel kepada timnya. Ia menegaskan bahwa Kejati Sulsel berkomitmen untuk terus memberikan layanan hukum yang profesional dan mendukung terciptanya demokrasi yang berkualitas.
“Terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada segenap JPN kami. Semoga kolaborasi ini menjadi fondasi untuk sinergi yang lebih baik ke depan, demi mewujudkan pesta demokrasi yang lebih berkualitas,” pungkas Agus Salim.
Kemenangan dalam PHPU ini sekaligus mempertegas posisi Kejati Sulsel sebagai salah satu lembaga hukum yang mampu memberikan pendampingan efektif dalam menjaga keabsahan proses demokrasi di tanah air. (*)