Sosialisasikan Perda Pengelolaan Zakat untuk Kesejahteraan Masyarakat

Sosialisasikan Perda Pengelolaan Zakat untuk Kesejahteraan Masyarakat

UNGKAPAN, MAKASSAR – Sosialisasi Peraturan Daerah (sosper) Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat dilaksanakan Anggota DPRD Makassar Budi Hastuti. Penyebarluasan regulasi ini bertempat di Hotel Favor di Jalan Lasinrang, Minggu (12/04/2024).

Menurut Legislator dari Fraksi Gerindra Makassar, zakat haruslah dikelola dengan baik agar penyalurannya dapat berjalan efektif dan tepat sasaran kepada yang berhak menerima zakat.

“Tujuan pembentukan perda pengelolaan zakat ini untuk meningkatkan pelayanan, fungsi dan peran keagamaan dalam mensejahterakan masyarakat,” jelasnya.

Dia juga menerangkan, dalam zakat diperuntukkan untuk kaum mustahik atau orang-orang yang berhak mendapatkan zakat misalnya fakir miskin dan muallaf yang telah dikumpulkan.

“Karena zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim yang mampu dalam rangka menyucikan jiwanya untuk zakat fitrah, apalagi di bulan suci Ramadan ini adalah momentumnya,” ucapnya.

Adapun narasumber, Erie Hidayat menyampaikan, Baznas merupakan lembaga negara non-struktural, tugasnya berdasarkan undang-undang bahwa mengumpulkan dan mendistribusikan, mendayagunakan zakat, infaq dan sedekah.

Apalagi, kata Erie Hidayat, sebagai lembaga yang diamanahkan pemerintah untuk mengelola zakat, maka sepatutnya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat.

“Sehingga jelas tidak bisa ada lembaga lain yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat tanpa ada rekomendasi dari Baznas sendiri di wilayah masing-masing,” tambahnya. (**)

Baca juga:  Relokasi Pasar Sentral Makassar Telan Dana Rp2,6 M, Ditarget Beroperasi Sebelum Ramadan