Sosialisasi SNPMB 2026 di Selayar Bahas Validitas Data Siswa Calon Penerima KIP-Kuliah

UNGKAPAN, SELAYAR – Tim Akademik, Kemahasiswa, dan Humas Unhas menggelar Sosialisasi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) di Aula SMKN 1 Selayar, pukul 08.00 s.d. 12.00 WITA.

Hadir sebagai narasumber adalah: Prof. Ida Leida Maria (Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Vokasi), Prof Makarennu (Kepala Sub Direktorat Pembelajaran Mandiri), Ishaq Rahman (Kepala Bidang Hubungan Masyarakat), Fajar Sidiq Limola (Sekretaris Departemen Ilmu Sejarah), dan Ir. Rahmayani (Tim Pendukung Bidang Akademik).

Sosialisasi dihadiri oleh lebih seratus peserta, terdiri atas murid SMA dan SMK se-Kabupaten Selayar disertai guru pendamping.

Peserta antusias mengajukan pertanyaan terkait sistem dan mekanisme, penilaian, serta validitas data yang mereka input ke dalam sistem pendaftaran. Salah satu isu yang dibahas adalah mengenai foto rumah yang harus diunggah oleh pendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah).

“Rumah saya di kampung, dimana orang tua dan keluarga saya tinggal. Di sini, saya tinggal menumpang bersama tante. Nah, foto rumah mana yang harus saya upload ke sistem pendaftaran KIP-Kuliah?” tanya Sukma, seorang siswa dari SMKN 3 Selayar.

Menanggapi hal tersebut, Fajar Sidiq Limola menjelaskan bahwa data yang diupload harus sinkron, antara satu bagian dengan bagian yang lain. Jika siswa dinyatakan lulus dan berhak menerima KIP-Kuliah, data tersebut akan diverifikasi langsung.

“Foto rumah yang diupload adalah yang sesuai alamat di Kartu Keluarga. Jika dinyatakan lulus, tim verifikasi akan berkunjung ke alamat tersebut dan mencocokkan foto rumah. Jangan sampai dinyatakan gugur karena foto rumah tidak sesuai dengan yang dilihat oleh verifikator saat berkunjung,” kata Fajar.

Hal lain yang juga ditanyakan adalah terkait sanksi yang diterima jika ada siswa atau sekolah yang melakukan kecurangan dalam pengisian data, baik data nilai rapor, maupun data prestasi.

Baca juga:  Prof Burhan Bungin Lantik Pengurus IRMLA Sulsel

Prof. Ida Leida menjelaskan bahwa pihak sekolah yang terbukti memalsukan data rapor akan berdampak blacklist bagi sekolah tersebut. Begitu jika siswa terbukti melakukan kecurangan, maka dia tidak bisa lagi mendaftar SNPMB baik UTBK maupun Jalur Mandiri selama tiga tahun.

“Sekolah yang terbukti melakukan kecurangan akan memperoleh surat pemberitahuan dari Unhas yang menyebutkan bahwa sekolah tersebut masuk dalam daftar hitam. Sepanjang pengetahuan kami, belum pernah ada sekolah di Selayar yang kami kirimi surat tersebut. Jangan sampai ada ya,” kata Prof. Ida.

Sosialisasi SNPMB di Kabupaten Selayar juga diselingi pengenalan dua program studi vokasi Unhas yang ada di Kabupaten Selayar, yaitu Budi Daya Perikanan dan Destinasi Wisata. Para siswa dapat memilih kedua program studi tersebut sebagai alternatif.