Sidang Praperadilan Sainuddin Larango, Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penyidikan

Praperadilan Penetapan Tersangka Sainuddin Larango Diajukan di PN Kendari.(Foto: Ist)

UNGKAPAN, KENDARI — Kantor Hukum HJ Bintang & Partners resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolresta Kendari atas penetapan Sainuddin Larango sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Permohonan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari dengan Nomor Perkara: 5/Pid.Pra/2025/PN Kdi.

Sidang perdana yang sedianya digelar pekan lalu sempat tertunda lantaran ketidakhadiran pihak termohon, dalam hal ini Kapolresta Kendari melalui Satuan Reserse Kriminal Umum, yang meminta penundaan. Persidangan kembali dijadwalkan hari ini di PN Kendari.

Kuasa hukum Sainuddin Larango, Supriadi, S.H., dari Kantor HJ Bintang & Partners, mengungkapkan bahwa pihaknya menilai proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap kliennya sarat dengan kejanggalan hukum.

“Penerapan pasal terhadap klien kami sangat dipaksakan. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan digunakan tanpa dasar yang cukup, karena tidak ditemukan bukti adanya penganiayaan berat,” jelas Supriadi. Ia menambahkan bahwa pelimpahan perkara ke tindak pidana ringan (tipiring) menjadi bukti adanya persoalan sejak awal penyidikan.

Lebih jauh, Supriadi menyoroti pelimpahan Sainuddin Larango ke Satuan Sabhara Polresta Kendari sebagai indikasi bahwa penetapan tersangka tidak memiliki dasar hukum kuat.

Dalam permohonannya, Pemohon melalui tim kuasa hukum mengajukan sejumlah tuntutan hukum yang disampaikan dalam dokumen resmi praperadilan, yakni:

  1.  Menerima Permohonan Praperadilan untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan Tidak Sahnya SPDP: Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/287/XI/2024/Satreskrim POLRESTA KENDARI tanggal 21 November 2024 dianggap tidak sah dan tidak berdasar hukum, sehingga penyidikan yang dilakukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3.  Penetapan Tersangka Tidak Sah: Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/252/XII/2024/Satreskrim Polresta Kendari tanggal 10 Desember 2024 dianggap tidak sah secara hukum.
  4. Membatalkan Semua Keputusan Lanjutan: Menyatakan segala keputusan atau tindakan lebih lanjut yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon juga tidak sah.
  5. Memerintahkan Penghentian Penyidikan terhadap Pemohon.
  6.  Memulihkan Hak-Hak Pemohon, baik dalam hal kedudukan hukum, harkat, dan martabat.
  7.  Menghukum Termohon untuk Membayar Biaya Perkara sesuai ketentuan hukum.
Baca juga:  CPNS Bakamla RI Meninggal Saat Mengikuti Pelatihan, Dokter Diagnosa Ini

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa status tersangka ini telah menimbulkan kerugian tidak hanya secara hukum, tetapi juga secara sosial dan psikologis bagi klien mereka.

“Kami percaya bahwa majelis hakim akan melihat perkara ini secara objektif dan berdasarkan bukti-bukti hukum yang sah. Penegakan hukum tidak boleh hanya berpatokan pada prosedur, tetapi harus menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,” tegas Supriadi.

Sebagai informasi, kasus ini awalnya disangkakan sebagai tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP. Namun, dalam perjalanannya, pihak kepolisian justru melimpahkan kasus ini ke ranah tindak pidana ringan, memperkuat dugaan adanya kelemahan dalam proses penyidikan.

Perjalanan sidang praperadilan ini menjadi ujian penting bagi prinsip due process of law di wilayah hukum Polresta Kendari.