UNGKAPAN.ID, MAKASSAR – Terhitung mulai 20 Maret 2023, usaha tempat hiburan yang beroperasi di Kota Makassar diawasi secara ketat. Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar ingin memastikan tidak ada tempat hiburan antara lain pub, tempat karaoke, panti pijat maupun kafe menyediakan pentas musik dan minuman beralkohol, buka dan mencari omzet secara sembunyi-sembunyi.
Giat patroli yang terjadwal agar dilaksanakan setiap hari khususnya di bulan ramadan, mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar Nomor: 435/94/S.edar/Dispar/III/2023 tentang penutupan sementara tempat hiburan dalam rangka menghormati bulan suci ramadan 1444 H/2023 M dan memperingati hari nyepi.
Surat edaran yang telah tercap serta ditandatangai oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, pertanggal 16 Maret 2023, sesuai regulasi termaktub di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Satpol PP Makassar komitmen untuk serius memerhatikan laporan masuk nama-nama tempat hiburan rawan buka di bulan ramadan secara terselubung. Sanksi tegas pun kini telah disiapkan.
“Seruan bagi pelaku usaha untuk patuh pada Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, ini bukan gertakan. Dimulai malam ini saya buktikan dengan menurunkan personel Satpol PP Makassar dan BKO setiap kecamatan turun melakukan patroli razia usaha hiburan,” tegas Kepala Satpol PP Makassar Ikhsan.
Menurut Ikhsan, pengawasan usaha tempat hiburan tetap masih berada pada kewenangan Satpol PP demi menjaga dan terciptanya ketertiban dan ketentraman di masyarakat.
“Menyoal kapan waktu berlaku SE Wali Kota Makassar yang diterbitkan Dinas Pariwisata Makassar tentang penutupan sementara tempat hiburan, itu tanyakan sama mereka. Apa mulai pukul dini hari atau tujuh pagi,” katanya.