UNGKAPAN, MAKASSAR – Dalam rangka menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis data capaian kinerja penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) periode Januari hingga Desember 2025.
Dari data yang dikelurarkan menunjukkan komitmen kuat Kejati Sulsel beserta seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayahnya dalam penindakan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, capaian ini adalah wujud nyata dari tema sentral HAKORDIA tahun ini, yaitu “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”.
“Ini mengartikan penindakan hukum harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” sebutnya.
Lebih jauh dirinya menyampaikan capaian paling signifikan adalah keberhasilan Kejati Sulsel dan jajaran dalam memulihkan serta menyelamatkan kerugian keuangan negara (PKN).
“Total Penyelamatan Keuangan Negara periode Januari sampai Desember 2025 mencapai Rp36.679.750.475,- (Tiga Puluh Enam Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah),” jelasnya.
Untuk angka total penyelamatan keuangan negara tersebut berasal dari Penyelamatan pada Tahap Penyelidikan (LID) dan Penyidikan (DIK) sebesar Rp21.149.963.367, Penyelamatan pada Tahap Penuntutan sebesar Rp2.326.835.649, Uang Pengganti sebesar Rp12.002.951.459, Denda yang dikenakan kepada terpidana sebesar Rp1.200.000.000.
“Kejaksaan Negeri yang mencatatkan capaian Penyelamatan Keuangan Negara tertinggi di Sulawesi Selatan antara lain Kejari Takalar: Rp7.890.121.534, Kejari Bantaeng: Rp4.871.109.545, dan Kejari Makassar: Rp3.135.559.817,” tambahnya.













