UNGKAPAN, MAKASSAR – Setelah hampir setahun buron dan masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO), Arham Rahim, terpidana kasus penipuan senilai Rp1,5 miliar akhirnya berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Penangkapan yang dilakukan Tim Tabur Kejati Sulsel dibantu oleh Kejari Makassar dan Kejaksaan Agung RI berlangsung di Jalan Tirtasari, Rawamangun di Jakarta Timur, Selasa (02/09/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menyampaikan, penangkapan terhadap terpidana Arham dilakukan setelah diintai beberapa hari di kediamannya di wilayah Taman Cimanggu, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan terhadap terpidana baru bisa berhasil dilakukan karena alamatnya yang susah dilacak, dikarenakan selalu berpindah-pindah tempat.
Bahkan sebelum diamankan, Arham disebut sudah pernah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun selalu mangkir dari panggilan Kejaksaan.
“Sudah dilakukan pemanggilan tiga kali, dihubungi yang bersangkutan, namun sudah tidak ada di kediamannya saat itu. Terpidana ini selalu berpindah-pindah tempat,” jelas Soetarmi didampingi Kasi Pidum Kejari Makassar, Asrini As’ad saat merilis kasus tersebut di Kejati Sulsel, Rabu (03/09/2025) malam.
Soetarmi menyebut, penangkapan ini dilakukan setelah Tim Intelejen Kejagung memonitor keberadaan terpidana Arham. Setelah dipantau dan memastikan bahwa benar terpidana berada di Jalan Tirtasari, Rawamangun, Jakarta Timur, tim kemudian bergerak ke Jakarta.
Soetarmi menuturkan, Tim Tabur bersama JPU Kejari Makassar langsung berangkat ke Jakarta untuk menjemput terpidana Arham dan langsung diterbangkan ke Kota Makassar untuk diamankan ke Kantor Kejati Sulsel.
“Setelah dilakukan pemantauan dan dipastikan bahwa yang dibuntuti ini betul-betul adalah DPO yang sementara dicari oleh Kejari Makassar, kami langsung bergerak melakukan penangkapan,” kata Kasi Penkum Soetarmi.
Soetarmi menyebut, terpidana Arham telah terbukti atas perbuatannya dalam perkara penipuan proyek pembangunan Kantor Kejari Makassar dan menyebabkan kerugian terhadap korban atas nama Nursafri Rachman, sebesar Rp1,5 miliar.
“Sehingga berdasarkan putusan MA tanggal 30 September 2024, terhadap terdakwa Arham Rahim dijatuhi vonis penjara selama 3 tahun. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHPidana,” sebut Soetarmi.
Saat ini sebut Soetarmi, terpidana itu telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan eksekusi.
“Terpidana diserahkan ke JPU dan langsung digiring ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,“ tutupnya.