Sekretariat DPRD Makassar Pastikan Aktivitas Kantor Pindah ke Perumnas, Tunggu APBD Perubahan

UNGKAPAN, MAKASSAR – Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, memastikan seluruh aktivitas kedewanan dan operasional perkantoran DPRD akan dipusatkan di gedung milik Perumnas. Kepastian tersebut menyusul tercapainya kesepakatan sewa antara DPRD Kota Makassar dan pihak Perumnas.

Meski demikian, proses pemindahan kantor hingga kini belum dapat direalisasikan sepenuhnya lantaran masih menunggu pengesahan alokasi anggaran sewa yang tercantum dalam APBD Perubahan.

“Anggaran perubahan ini sementara masih menunggu nomor perda perubahan. Insya Allah setelah nomor perda perubahan terbit, kami langsung menindaklanjuti proses pembayaran sewa,” ujar Andi Rahmat, Kamis (2/10).

Ia menambahkan, karena skema sewa dilakukan melalui mekanisme Government to Government (G to G) dengan Perumnas yang berstatus BUMN, DPRD memperoleh kelonggaran dalam proses administrasi. “Alhamdulillah untuk hal tersebut,” katanya.

Andi Rahmat menjelaskan, sesuai kesepakatan kerja sama, masa sewa gedung Perumnas berlaku mulai 1 Oktober 2025. Namun, masih terdapat sejumlah kendala teknis, khususnya terkait pengadaan fasilitas kantor yang sebagian besar rusak akibat kebakaran di gedung DPRD sebelumnya.

“Barang-barang di kantor lama mayoritas sudah terbakar, sehingga mau tidak mau harus dilakukan pengadaan baru. Termasuk perangkat pendingin ruangan atau AC yang hampir semuanya habis, itu juga harus kita adakan kembali,” jelasnya.

Ia menyebutkan, karena pengadaan tersebut masuk dalam kategori belanja modal, seluruh fasilitas baru nantinya akan dipindahkan kembali ke gedung DPRD permanen setelah masa sewa dengan Perumnas berakhir.

“Belanja modal ini kita manfaatkan di kantor sewa. Setelah kontrak selesai dan kantor DPRD yang baru sudah siap, seluruh fasilitas itu akan kita pindahkan kembali,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andi Rahmat menegaskan bahwa penyesuaian tata ruang di gedung Perumnas tidak dapat dihindari. Menurutnya, kondisi kantor sementara tersebut tidak sepenuhnya dapat disamakan dengan gedung DPRD lama, sehingga penataan dilakukan sesuai keterbatasan ruang yang ada.

Baca juga:  KONI Makassar Lepas Tim Futsal Putri untuk Laga Pra Porprov

Sebagai contoh, ruang paripurna tidak memungkinkan lagi digunakan dengan kapasitas seperti sebelumnya. Oleh karena itu, ke depan jumlah undangan yang hadir secara langsung dalam Rapat Paripurna akan dibatasi.

“Untuk paripurna, kemungkinan yang hadir langsung hanya pimpinan DPRD, Bapak Wali Kota bersama Forkopimda, serta seluruh anggota dewan. Sementara SKPD akan mengikuti secara daring karena menyesuaikan dengan kondisi ruang,” terangnya.

Meski dengan keterbatasan tersebut, sejumlah ruang strategis tetap disiapkan di gedung Perumnas, mulai dari ruang Badan Anggaran, ruang komisi, ruang MC dan RDP, hingga ruang penerimaan aspirasi masyarakat. “Dengan kondisi yang ada, kita tetap maksimalkan pelayanan,” pungkasnya.