UNGKAPAN, MAKASSAR – Oknmun mahasiswa inisial RA secara resmi telah dikeluarkan (drop out) di Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar. Keputusan dengan memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa Program Studi (Prodi) Bahasa dan Sastra Indonesia di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) itu berdasarkan rekomendasi di Dewan Kehormatan Etik dan Advokasi (DKEA) Unismuh Makassar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan telah mempertimbangkan hal ini bersama dengan laporan dan keterangan saksi-saksi yang menguatkan keterlibatan Muh Rizki Anugrah, maka berdasarkan rekomendasi dewan kehormatan etik dan advokasi, memutuskan drop out atau memberhentikan Muh Rizki Anugrah sebagai mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Makassar,” tegas Rektor Unismuh Makassar Prof Ambo Asse di Ruang Rapat Senat Lantai 17, Gedung Iqra, Senin (12/06/2023).
Selain memberikan sanksi tegas kepada MRA yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan dua mahasiswa aktif, sanksi tegas diputuskan juga akan diberikan kepada pelaku lain yang berstatus sebagai mahasiswa Unismuh dan kini masih dalam pengejaran polisi.
“Proses investigasi masih dilakukan DKEA. Adapun pelaku yang telah berstatus alumni, dan pelaku bukan mahasiswa, kami serahkan proses hukumnya kepada polisi. Dan untuk pelaku yang berstatus mahasiswa dari perguruan lain, ini tentu kami berkoordinasi dengan pimpinan kampus asal mahasiswa yang bersangkutan untuk diberikan sanksi serta pembinaan sesuai aturan kampus masing-masing,” ucapnya.