UNGKAPAN, MAKASSAR — Langit pagi di kawasan GOR Sudiang, Senin (23/6/2025), menjadi saksi kehadiran puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulawesi Selatan. Dengan membawa surat tugas dan semangat penegakan hukum, mereka bergerak menertibkan sejumlah bangunan perumahan ilegal yang berdiri tanpa izin di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Sulsel.
Bangunan-bangunan itu, sebagian telah rampung, sebagian lagi masih dalam tahap pondasi. Namun semuanya dibangun tanpa izin resmi, tanpa dokumen seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan yang lebih fatal—berdiri di atas aset negara yang tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1994.
Kepala Satpol PP Provinsi Sulsel, Andi Arwin Azis, yang turun langsung ke lapangan, menegaskan bahwa langkah ini bukan tindakan spontanitas. “Ini bukan penertiban mendadak. Semua berjalan melalui proses panjang, mulai dari identifikasi, koordinasi, hingga penyampaian tiga kali surat peringatan secara berturut-turut dalam enam hari,” ujarnya.
Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 25 Tahun 2014 tentang Penertiban Bangunan. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola aset daerah dan mengembalikan fungsi kawasan GOR sebagai ruang publik untuk kegiatan olahraga.
Mirisnya, bangunan yang ditertibkan bukan hanya berdiri tanpa izin, tapi juga dipasarkan oleh oknum developer tanpa dasar legal yang sah. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ke ranah penguasaan ilegal atas tanah negara,” tegas Arwin.
Penertiban ini melibatkan kerja sama lintas institusi. Turut hadir perwakilan dari Pemkot Makassar, Dinas Tata Ruang, Badan Keuangan dan Aset Daerah, DPMPTSP, serta Biro Hukum Pemprov Sulsel. Semua hadir memastikan bahwa penegakan aturan berjalan dengan tertib, tanpa menimbulkan gesekan dengan warga yang sebelumnya menghuni bangunan tersebut.
Langkah tegas ini diambil bukan semata-mata untuk menghancurkan bangunan, tetapi demi kepentingan jangka panjang: menyelamatkan fungsi lahan publik dan mencegah munculnya konflik agraria di kemudian hari. Pemerintah pun terus mengedukasi masyarakat untuk tidak membeli, mendirikan, atau menempati bangunan di atas tanah negara tanpa legalitas yang jelas.
Dengan penertiban ini, Pemprov Sulsel berharap kawasan GOR Sudiang dapat kembali difungsikan sebagaimana mestinya—menjadi pusat kegiatan olahraga masyarakat dan ruang terbuka yang sehat dan produktif.
Negara hadir, bukan hanya untuk menertibkan, tetapi juga untuk menjaga hak publik dari praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan banyak pihak di masa depan.(*)