Sanksi Tegas Menanti untuk Perusahaan Abai Kewajiban

Sanksi Tegas Menanti untuk Perusahaan Abai Kewajiban

UNGKAPAN, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar Andi Astiah menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang digelar di Hotel Royal Bay Makassar, Minggu (30/06/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Legislator Fraksi PKS Makassar ini menyampaikan bahwa dana Corporate Social Responsibility (CSR) bagi perusahaan mempunyai pengaruh besar terhadap proses pembangunan suatu daerah.

“Kalau ada perusahaan-perusahaan diwilayah ta’ diharapkan untuk proaktif misal tentang lokernya, pak RT RW lurah juga diharapkan aktif. Karena mereka punya kewajiban untuk lingkungan sekitar mengambil bagian penting di masyarakat,” ungkapnya.

Termasuk dalam pengembangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat agar, dapat dimanfaatkan sesuai dengan tupoksinya sebagai tanggung jawab sosial perusahaan di lingkungan sekitarnya.

“Perda ini juga bertujuan mendorong peran serta dunia usaha dalam pembangunan di Kota Makassar. Makanya kita gencar sosialisasikan Perda ini biar kita semua memantau dan tahu bahwa ada tanggung jawab yang harus di tunaikan setiap perusahaan di Makassar,” bebernya.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap Corporate Social Responsibility (CSR). Anggota Komisi D DPRD Makassar ini menekankan pentingnya evaluasi dan monitoring pelaksanaannya di tengah masyarakat.

“Kalau kita lihat di Kota Makassar banyak perusahaan yang sudah melaksanakan CSR-nya, namun banyak juga perusahaan yang belum melakukan,” ujarnya.

Lanjut, Anggota Komisi C DPRD Makassar ini bahwa CSR menjadi kewajiban yang melibatkan perusahaan BUMN, BUMD, perusahaan nasional, hotel, perbankan, dan sektor lainnya. Perusahaan yang tidak mematuhi Perda Nomor 02 tahun 2016 akan menghadapi sanksi serius.

Sanksi tersebut mencakup evaluasi perijinan, teguran, hingga pencabutan izin sebagai opsi terakhir. Apalagi, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan Perda tersebut dan tak mengetahui bagaimana peran TJSLP.

Baca juga:  Sekda Makassar Ingin Pelayanan Publik DPM-PTSP Sistem Digitalisasi

“Semoga kedepannya, ada kesadaran moral perusahaan bisa menjadi pendorong utama dalam melaksanakan CSR, karena ini dianggap sebagai infak kesadaran untuk membangun bersama,” katanya.

Terlebih lagi, Perda ini diharapkan dapat mendukung program pemerintah kota dalam menanggulangi sejumlah persoalan, termasuk stunting dan putus sekolah. Meskipun pemerintah telah memberikan seribu beasiswa di lorong.

“Karena terkadang beasiswa yang diberikan kadang disalahgunakan oleh orang tua, digunakan bukan untuk menunjang pendidikan anak,”ucapnya.

Dengan adanya regulasi ini, ia berharap dapat mendorong perusahaan untuk lebih aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang masih menghantui. (**)