UNGKAPAN, MAKASSAR – Dalam membantu memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar menghadirkan Klinik LKPM.
Klinik LKPM merupakan layanan konsultasi tatap muka (offline) yang dapat dimanfaatkan hanya dengan mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Lantai 2 Gedung Makassar Government Centre (MGC) di Jalan Slamet Riyadi (Samping Taman Macan).
Layanan konsultasi tatap muka berlangsung setiap hari kerja yaitu, Senin sampai Jumat dari pukul 09.00 – 15.00 WITA. Selain layanan offline, DPM-PTSP Makassar juga menghadirkan layanan online melalui Zoom di paltform Sipana’mamo dan Dikopi.
Kepala DPM-PTSP Makassar Muhammad Mario Said menyampaikan, Klinik LKPM merupakan terobosan yang dihadirkan untuk mempermudah pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM. Pendampingan yang diberikan juga tanpa dipungut biaya alias gratis.
“Sehingga tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk tidak menyampaikan LKPM. Kami sudah hadirkan Klinik LKPM yang senantiasa memberikan layanan mudah, cepat, praktis, serta gratis bagi pelaku usaha,” ujar Mario sapaan akrabnya.
Oleh karenanya, mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar itu menyerukan kepada pelaku usaha atau pihak perusahaan baik skala menengah dan besar (PMDN/PMA) segera menyampaikan LKPM Triwulan III Tahun 2025 atau periode Juli-September.
“Tentunya ada sanksi menanti bagi setiap pelaku usaha yang abai menyampaikan LKPM. Karena LKPM sangat penting untuk memantau realisasi investasi dan operasional perusahaan, memastikan izin usaha berjalan sesuai rencana serta menjadi bahan evaluasi kebijakan pemerintah,” ucapnya.
Adapun sanksi yang dapat diberikan bagi pelaku usaha berupa teguran hingga pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB). Ini dikuatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (adv)