UNGKAPAN, MAKASSAR – Mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar aksi unjuk rasa di bawah Fly Over di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (30/08/2025).
Aksi yang dilakukan ribuan mahasiswa ini menyusul adanya maklumat Rektor Unhas dalam mencermati situasi aksi massa pada 29 Agustus 2025 dan menyikapi berbagai tuntutan publik terkait penegakan hukum dan keadilan sosial, pemberantasan korupsi dan tata kelola negara yang bersih.
Ada tujuh maklumat yang dikeluarkan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Jamaluddin Jompa. Ketujuh poin maklumat dibaca oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhas Prof Muh Ruslin di hadapan mahasiswa sebagai berikut ini;
1. Mendukung sepenuhnya tuntutan masyarakat agar pemerintah segera mengambil langkah-langkah taktis dalam memulihkan kondisi ekonomi, menegakkan hukum yang seadil-adilnya, menindak para koruptor dan menjalankan roda pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Mendukung sepenuhnya tuntutan masyarakat agar oknum yang melakukan kekerasan yang berujung kematian terhadap almarhum saudara Affan Kurniawan diberi sanksi hukum yang seberat-beratnya sesuai peraturan yang berlaku.
3. Negara harus memberi jaminan bahwa kekerasan oleh aparat tidak lagi terulang di masa depan terhadap setiap warga negara yang terlibat dalam aksi publik yang menuntut keadilan dan penegakan hukum dalam koridor demokrasi.
4. Mengutuk tindakan anarkis dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam aksi massa yang terjadi pada tanggal 29 Agustus 2025 yang berujung pada kematian beberapa orang secara sangat tragis dan tidak berperikemanusiaan.
5. Meminta kepada aparat keamanan untuk bertindak tegas terhadap kelompok manapun yang melakukan tindakan anarkis dan kekerasan, merusak fasilitas publik dan mengganggu ketertiban sosial.
6. Mengimbau dan mengingatkan kepada mahasiswa Unhas yang terlibat aksi massa agar menjaga ketertiban, tidak melakukan tindak anarkis dan kekerasan dan tidak terprovokasi melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan menyampaikan pendapat dan aspirasi dalam koridor hukum yang berlaku.
7. Menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar senantiasa berkontribusi membangun bangsa dalam koridor yang digariskan dalam konstitusi dan selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikian maklumat ini kami sampaikan. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberi perlindungan kepada seluruh rakyat Indonesia dan semoga perjuangan melewati fase-fase penting dalam perjalanan sejarahnya dimudahkan dalam bahtera dan kasih sayang dan lindungan-Nya.