Relokasi Pedagang Tak Boleh Matikan Usaha Kecil

Relokasi Pedagang Tak Boleh Matikan Usaha Kecil

UNGKAPAN, MAKASSAR – Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pembahasan rencana relokasi pedagang yang menempati kawasan Kanal Pannampu untuk berjualan.

Rapat ini dilakukan untuk memastikan proses relokasi nantinya dapat berjalan baik, adil, dan tentunya tanpa merugikan para pegadang.

Anggota Komisi B DPRD Makassar, Basdir mengatakan, relokasi pedagang tidak boleh mematikan usaha warga kecil. Maka sangat diperlukan kesiapan infrastruktur dan strategi yang matang dari pihak terutama Perumda Pasar dan Pemerintah Kota Makassar.

“Kami di DPRD tidak mau ada relokasi yang sifatnya membunuh usaha para pedagang. Relokasi ke depan itu harus memberikan harapan baru, baik dari segi tempat maupun konsumennya,” ujar Basdir.

Basdir dalam rapat juga sempat menyoroti kondisi gedung Pasar Terong yang dinilai belum layak untuk menjadi lokasi relokasi.

Dia melihat kawasan yang kumuh harus terlebih dahulu dibenahi agar representatif dan aman bagi pedagang.

Selain itu, Pemkot Makassar juga diminta memiliki strategi jangka panjang untuk meramaikan pasar agar pedagang tidak ditinggalkan oleh konsumen.

“Jangan sampai setelah relokasi, pasar dibiarkan begitu saja dan akhirnya mati. Pemerintah kota harus bertanggung jawab termasuk menyiapkan legalitas yang jelas. Kami akan kawal ini sampai tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan pedagang, Zainal, menyampaikan berbagai keberatan dan kekhawatiran pedagang terhadap rencana relokasi tersebut.

Ia menilai kondisi gedung Pasar Terong saat ini sudah tidak layak pakai karena usianya telah melampaui batas teknis bangunan.

“Gedung sudah 30 tahun berdiri, sementara dalam aturan usia bangunan maksimal 25 tahun. Harusnya didesain ulang dan direvitalisasi dulu,” kata Zainal.

Zainal juga mempersoalkan harga los pasar yang dianggap tidak sesuai, bahkan disamakan dengan harga KPR perumahan. Ditambah lagi model pasar yang berbentuk kotak-kotak dinilai tidak menarik bagi pedagang yang lebih memilih konsep hamparan.

Baca juga:  Camat Rappocini Ikut Saksikan Prosesi Pelantikan Pimpinan DPRD Makassar yang Baru

“Kami juga bertanya, kalau dipindahkan, siapa pemiliknya? Berapa lama masa kontraknya? Apa jaminannya jika lokasi baru sepi pembeli? Kami sudah dua kali pindah dan dua kali juga rugi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pedagang bersedia direlokasi jika ada jaminan kejelasan harga, status kepemilikan, dan penataan yang adil di sepanjang Jalan Sawi.

“Kalau kami pindah, maka semua pedagang di Jalan Sawi juga harus tidak berjualan lagi. Kalau masih ada, itu tidak adil,” tegasnya.

Zainal juga menyampaikan harapannya agar relokasi ini tidak semata demi estetika kanal, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan pedagang.

“Buat apa kanalnya bagus kalau rakyat di sekitarnya tidak sejahtera? Ini soal kemanusiaan, bukan hanya penataan kota,” tutupnya.

RDP ini menjadi awal dari pembahasan yang lebih mendalam terkait teknis relokasi dan penataan kawasan Kanal Panampu, termasuk nasib ratusan pedagang yang menggantungkan hidup di lokasi tersebut. DPRD Makassar menyatakan akan terus memantau proses ini agar tidak ada pihak yang dirugikan.