Program Pemutihan BPJS Kesehatan Disambut Positif DPRD Makassar

UNGKAPAN, MAKASSAR — Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Muchlis A. Misbah, memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah pusat yang berencana memberlakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan mulai akhir tahun 2025. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat yang selama ini terbebani tunggakan iuran.

Muchlis menilai, program pemutihan ini sangat membantu warga berpenghasilan rendah yang kesulitan melunasi tunggakan BPJS Kesehatan akibat tekanan ekonomi, terutama pascapandemi dan meningkatnya kebutuhan hidup.

“Itu kebijakan yang sangat baik. Kami di DPRD tentu mengapresiasi langkah pemerintah pusat tersebut,” ujar Muchlis saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/11/2025).

Ia mengungkapkan, selama masa reses pertama DPRD Kota Makassar pada Oktober 2025, persoalan BPJS Kesehatan menjadi salah satu keluhan yang paling sering disampaikan masyarakat di berbagai wilayah.

Menurut Muchlis, banyak warga yang mengaku ingin tetap menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan, namun terbentur tunggakan iuran yang sudah menumpuk dan sulit untuk dilunasi sekaligus.

“Keluhan soal BPJS ini hampir selalu muncul. Banyak warga bilang mereka ingin berobat, tapi kepesertaan mereka nonaktif karena menunggak dan tidak sanggup membayar sekaligus,” jelasnya.

Legislator Partai Hanura itu menilai, kebijakan pemutihan sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang berkeadilan dan inklusif. Dengan program ini, masyarakat yang selama ini terkendala administrasi dapat kembali mengakses layanan kesehatan tanpa beban finansial.

“Kalau program ini benar-benar dijalankan, tentu sangat membantu. Jangan sampai ada warga sakit tapi tidak bisa berobat hanya karena masalah tunggakan administrasi,” katanya.

Muchlis juga mendorong Pemerintah Kota Makassar agar tidak hanya menunggu kebijakan pusat, tetapi turut bersiap dengan menyiapkan mekanisme teknis di tingkat daerah. Ia meminta Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Cabang Makassar memastikan proses registrasi ulang berjalan mudah dan cepat.

Baca juga:  Doa Bersama agar Kota Makassar Terhindar Bencana Alam

“Kami harap pemkot sudah mulai menyiapkan sistemnya. Jangan sampai nanti kebijakan ini berlaku, tapi warga justru bingung soal prosedurnya,” tegas Muchlis.

Sebelumnya, pemerintah pusat memastikan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akan mulai dilaksanakan pada akhir Desember 2025 dan diperluas secara nasional pada Januari 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar.

Cak Imin menjelaskan, melalui program ini peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan cukup melakukan registrasi ulang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, tanpa harus melunasi utang iuran sebelumnya.

“Pemerintah akan melakukan pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan dengan mekanisme registrasi ulang. Setelah itu, kepesertaan otomatis aktif kembali dan tanggungan utang akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan,” ujar Cak Imin.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi sistem jaminan sosial nasional agar tidak ada warga negara yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena keterbatasan ekonomi.

“Kita ingin mengembalikan esensi jaminan sosial sebagai hak warga negara, bukan sebagai beban administratif,” pungkasnya.