Presiden Prabowo Hormati Proses Hukum OTT Wamenaker oleh KPK

UNGKAPAN, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.

“Bapak Presiden sudah mendapatkan laporan dan beliau menyampaikan bahwa itu ranah hukum. Beliau menghormati proses di KPK,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Ruang Wartawan, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Prasetyo menambahkan, Presiden mempersilakan KPK memproses kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku. Jika nantinya Immanuel terbukti bersalah, pemerintah akan segera melakukan pergantian jabatan.

“Dipersilakan untuk proses hukum itu dijalankan sebagaimana mestinya. Dan, apabila nanti terbukti, maka akan secepatnya dilakukan pergantian,” tegasnya.

Mensesneg juga mengingatkan kembali pesan Presiden kepada seluruh pejabat agar tidak menyalahgunakan jabatan yang diemban.

“Berkali-kali Bapak Presiden mengingatkan kepada kita semua untuk berhati-hati. Semangat kita adalah semangat untuk tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam pemberantasan korupsi, terutama di lingkaran pemerintahan. Ia mengakui bahwa korupsi masih menjadi tantangan besar yang harus diberantas bersama.

“Dengan kejadian ini, kita semakin keras dalam mengingatkan seluruh jajaran, tidak hanya kabinet,” ujarnya menekankan.

Selain soal korupsi, Presiden juga mengingatkan para menteri dan pejabat agar lebih berhati-hati dalam membuat pernyataan di ruang publik.

“Beliau selalu mengingatkan, khususnya kepada anggota kabinet, untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Selain itu, juga untuk tidak menyampaikan pernyataan yang bisa membuat gaduh di masyarakat,” pungkas Prasetyo.(*)

Baca juga:  Tuntaskan Masalah Daftar Pemilih