UNGKAPAN, MAKASSAR – Upaya peredaran minuman keras (miras) jenis ballo asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berhasil digagalkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalate.
Puluhan liter miras tradisional yang hendak diedarkan di Kota Makassar menjelang pergantian tahun 2025-2026 itu diamankan di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, pada Sabtu (27/12/2025).
Kapolsek Tamalate, Kompol Muh Thamrin mengungkapkan, ballo yang diamankan diangkut menggunakan sepeda motor matik. Ada 60 liter miras dalam bungkusan karung, dan ada juga 4 jerigen kapasitas 5 liter berisi miras.
“Pengungkapan peredaran miras ini dilakukan saat personel Polsek Tamalate melaksanakan Pos PAM Nataru. Di sana, personel menghentikan pengendara sepeda motor mencurigakan yang ternyata membawa puluhan liter miras dalam karung,” sebut Kompol Muh Thamrin.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pengendara yang mengangkut miras bernama Syamsidar (41). Seorang pria yang berdomisili di Mandenge, Kecamatan Bonto Nompo, Kabupaten Gowa.
Kepada polisi, Syamsidar mengaku kerap kali melintas dari wilayah Barombong dan masuk ke Jalan Metro Tanjung Bunga dengan membawa miras jenis ballo.
“Miras ini diangkut menggunakan motor dari Kabupaten Gowa ke Kota Makassar yang kemudian dijual kembali oleh pedagang yang ada di Makassar,” jelas Thamrin.
Menurut Thamrin, salah satu pemicu terjadinya aksi tawuran khusunya dari kalangan anak remaja usai lebih dulu pesta miras, termasuk dampak tindakan kejahatan lainnya. Apalagi miras jenis Ballo harganya mudah dijangkau.
“Untuk pengendara motor langsung kami amankan ke Mapolsek Tamalate. Puluhan liter miras ballo juga diamankan sebagai barang bukti,” tegasnya.






