UNGKAPAN, MAKASSAR – Tersangka kasus kerusuhan hingga berujung pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel bertambah. Kini Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah menetapkan 29 orang sebagai tersangka.
Pengumuman tersangka disampaikan langsung dalam konfrensi pers yang dipimpin langsung Direktur Reskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto serta Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana di Lobi Mapolda Sulsel, Kamis (04/09/2025).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan, total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 29 orang. Tersangka dari DPRD Sulsel afa sebanyak 14 orang. Mereka terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak bawah umur dan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel.
Para tersangka berinisial RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).
Sedangkan tersangka di kantor DPRD Makassar ada sebanyak 15 orang. Mereka terdiri dari 10 dewasa dan 5 anak di bawah umur, ditangani oleh Polrestabes Makassar.
Masing-masing berinisial MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), MNF (17).
Kabid Humas mengatakan, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana. Antara lain untuk Kantor DPRD Provinsi Sulsel dijerat Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP Jo (Perusakan), Pasal 64 KUHP (Pemberatan).
Sedang untuk Kantor DPRD Kota Makassar, tersangka dijerat Pasal 187 KUHP (Pembakaran/perusakan dengan api), Pasal 170 KUHP (Penganiayaan bersama-sama, Pasal 406 KUHP (Perusakan barang), Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama).
“Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan pemberatan), Pasal 480 KUHP (Penadahan),Pasal 45a ayat (2) UU ITE ujaran kebencian, “ucap Kabid Humas.
Adapun barang bukti dari kedua lokasi kejadian itu yakni untuk barang bukti dari Kantor DPRD Provinsi Sulsel berupa 1 buah flashdisk berisi foto pada saat dan setelah kejadian, 1 Batu gunung dan 3 batu ukuran sedang, 1 batang bambu, 1 bedi panjang dan 1 besi pendek.
“Ada juga 1 balok kayu, 1 buah sekop, 1 unit handphone merk Samsung J7, 1 unit hp merk Oppo 16, 1 unit hp merek Vivo 1904, 1 flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian di Kantor DPRD Sulsel,” jelas Didik.
Untuk barang bukti di Kantor DPRD Kota Makassar, berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox, 1 buah kursi kerja, 1 unit kipas exhaust, 1 unit kulkas merk Sharp, 1 unit mobil hasil curian beserta barang bukti hasil curian.
Kabid Humas Polda Sulsel menegaskan bahwa penyidikan masih terus dilakukan dan kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyelidikan.
“Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Didik Supranoto.