UNGKAPAN, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Bripda Dirja Pratama (DP). Tersangka dengan inisial Bripda P tidak lain merupakan senior korban.
Kapolda Sulsel, Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ditemukan adanya tanda-tanda tindakan penganiayaan terhadap korban dan mengakibatkan korban meninggal dunia pada Minggu, 22 Februari 2026.
“Laporan awal yang kami terima kalau bersangkutan meninggal karena membentur-benturkan kepala, namun kami tidak percaya begitu saja, maka kami langsung mengecek kebenaran tersebut secara saintifik,” kata Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut tim kedokteran kepolisian, menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan penganiayaan. Diduga kuat korban mengalami kekerasan di dalam Asrama Polisi (Aspol) di Kompleks Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
“Kami buktikan apa yang disampaikan oleh anggota bahwa membentur-benturkan kepala itu sama sekali tidak benar, karena setelah dilakukan upaya pemeriksaan Biddokes, ditemukan beberapa kejanggalan yang kemudian diyakini sebagai penganiayaan dan dengan kerja keras dari Bidpropam dan Ditkrimum kami bisa membuktikan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap korban,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menetapkan satu orang tersangka yang diduga kuat terlibat langsung dalam kekerasan terhadap korban. Penyelidikan juga masih terus berlanjut. Polisi tetap fokus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dengan memeriksa lima anggota lainnya.
“Telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Bripda P yang merupakan senior dari korban Bripda DP. Kami juga masih melihat keterlibatan lainnya, untuk itu kami juga memeriksa lima orang lainnya keterkaitannya itu seperti apa,” tambahnya.
Polda Sulsel menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan guna mengungkap seluruh fakta di balik kematian anggota muda tersebut.







