Polisi Ringkus Geng Motor yang Terlibat Penyerangan Brutal di Tiga Lokasi Makassar

UNGKAPAN, MAKASSAR – Aksi brutal geng motor yang meresahkan warga di tiga titik wilayah Makassar berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam.

Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil meringkus 23 terduga pelaku penyerangan yang terjadi pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025. Mereka diamankan pada Senin (21/07/2025).

Kawanan geng motor yang diamankan terdiri dari empat orang dewasa, dan sembilan belas usia di bawah umur.

Dari total yang diamankan, sepuluh di antaranya terlibat langsung dalam aksi penyerangan dan pembacokan terhadap warga di tiga lokasi berbeda yaitu di Jalan Dangko, Jalan Opu Daeng Siraju (Cendrawasih), dan Jalan AP Pettarani.

Penyerangan di Jalan Dangko dan Jalan Opu Daeng Siraju (Cendrawasih) dilakukan oleh tiga remaja, masing-masing berinisial ASH (15), MTA (16), dan MPP (15).

Sementara di Jalan AP Pettarani, polisi menetapkan tiga pelaku lainnya, yakni DRA alias Dino (17), SA (16), dan AK alias Kaisar (18).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membeberkan jumlah korban dari aksi penyerangan brutal oleh geng motor yaitu sebanyak lima orang dari tiga lokasi berbeda.

“Dua korban di Jalan Dangko, dua di Jalan Cendrawasih, dan satu di Jalan AP Pettarani,” jelas Kombes Arya dalam konferensi pers, Senin (21/07/2025).

Kombes Arya juga menyebut, pihaknya juga mengamankan pelaku yang telah terbukti membawa senjata tajam saat diamankan. Masing-masing berinisial ASH (15), MTA (16), dan MA (17).

Adapun modus yang digunakan oleh kawanan geng motor dalam aksi penyerangan kata Kombes Arya, merupakan pola yang sama dengan kasus sebelumnya.

Para pelaku melakukan aksi “rolling” atau berkeliling di sejumlah ruas jalan kota tanpa tujuan jelas, sambil membawa senjata tajam.

Baca juga:  Dua Penyalur Kredit Bank Pelat Merah Ditetapkan Tersangka Kejati Sulsel

“Mereka melakukan rolling dan sebelumnya sudah janjian untuk melakukan tawuran atau bertemu satu sama lain, dengan istilah mereka, ‘COD’,” jelas Arya.

Dikatakan Arya, lantaran saat berkeliling Kota Makassar mereka tidak bertemu dengan lawannya, maka dilampiaskan ke warga yang didapati di jalanan atau sedang nongkrong.

“Itu yang mereka serang, sehingga mengakibatkan korban ini mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala karena dibacok dan juga beberapa korban yang terkena panah busur,” ucapnya.

Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

“Setiap orang yang membawa senjata tajam kami gunakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.