SULSEL  

Polda Sulsel Tetapkan 14 Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Covid-19

UNGKAPAN.ID, MAKASSAR – Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan kasus korupsi Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Covid-19 dari Kemensos oleh Polda Sulsel.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Kompol Fadli kepada awak media mengatakan, masing-masing dari 14 tersangka tersebut memiliki peran. Mulai dari koordinator penyalur bantuan hingga pengusaha pemilik perusahaan.

Dikatakan Kompol Fadli, para tersangka berasal dari 3 daerah berbeda. Yaitu, Bantaeng, Sinjai, dan Takalar. Adapun hasil audit dari KPK, sebanyak Rp 20 M.

“Dari 3 kabupaten tersebut hasil audit BPK telah ditemukan kerugian negara kurang lebih dari Rp 20 M lebih,” ujar Kompol Fadli, Selasa (20/12).

Sementara kata Kompol Fadli, kota Makassar masih dalam proses. Tidak menutup kemungkinan ada juga tersangka yang akan didapatkan selama proses tersebut.

Kompol Fadli menuturkan, modus APRA tersangka adalah memark up dan mengurangi indeks, kemudian menyalurkan jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga hasil audit begitu besar.

“Ini untuk tahap pertama. Nanti setelah kita melakukan pemeriksaan tersangka tersebut ada pengembangan. Bisa saja ada penambahan tersangka,” lanjutnya.

Baca juga:  Huadi Group Bagikan Alat Kebersihan untuk 14 Masjid di Desa