UNGKAPAN, MAKASSAR – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya menyita kartu pengenal dan rompi milik juru parkir (jukir) resmi yang melanggar aturan dalam melakukan aktivitas di Jalan Andi Djemma, Senin, (14/04/2025).
Tindakan ini dilakukan setelah Perumda Parkir menerima laporan dari kolektor penagihan yang menyebutkan bahwa jukir tersebut tidak pernah memenuhi komitmen terhadap target setoran yang telah ditetapkan.
Kepala Seksi Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B menyampaikan, Tim Reaksi Cepat (TRC) segera melakukan penindakan dengan menarik seluruh atribut legalitas, termasuk kartu pengenal dan rompi resmi milik jukir tersebut.
“Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kolektor kami di lapangan. Jukir yang bersangkutan terbukti tidak mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Asrul.
Ia menambahkan, dengan ditariknya legalitas tersebut, maka yang bersangkutan secara resmi tidak lagi menjadi bagian dari Perumda Parkir Kota Makassar. Jika tetap menjalankan aktivitas sebagai jukir, maka akan ada sanksi tegas.
“Konsekuensinya, jika dia masih tetap beroperasi, maka hal tersebut bisa berujung pada proses hukum,” tegasnya.
Perumda Parkir Makassar menghimbau kepada seluruh juru parkir resmi untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tetap berkomitmen terhadap tanggung jawab masing-masing. Hal ini demi menjaga ketertiban serta keamanan pelayanan parkir di Kota Makassar. (**)