UNGKAPAN, KENDARI – Dalam upaya memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari menjalin koordinasi strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.
Kolaborasi strategis itu pun dikemas dalam pertemuan yang dihadiri oleh jajaran pejabat struktural dari kedua intansi di Kantor Kejati Sulawesi Tenggara, Kamis (03/07/2025).
Pertemuan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kerja sama dalam penanganan tindak pidana perpajakan, sekaligus memperkuat koordinasi dalam mendukung sistem perpajakan yang adil dan berintegritas di wilayah Sulawesi Tenggara.
Kepala KPP Pratama Kendari, Calvin Octo Pangaribuan mengatakan, sinergi antara DJP dan aparat penegak hukum (APH) negara sangat diperlukan dalam menegakkan kepatuhan dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
“Penegakan hukum perpajakan tidak semata-mata soal sanksi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana edukasi kepada masyarakat. Kolaborasi yang kuat dengan Kejaksaan sangat penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan,” ujar Calvin.
Calvin menambahkan, KPP Pratama Kendari berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum melalui penyampaian data, pelaporan indikasi pelanggaran, serta pelaksanaan pengawasan administrasi terhadap wajib pajak yang terindikasi tidak patuh.
Ditambah lagi, kewenangan penyidikan di bidang perpajakan berada di bawah koordinasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra).
“Dalam hal ini, KPP Pratama Kendari berperan sebagai unit pendukung yang menyediakan data awal dan melakukan koordinasi teknis bersama aparat penegak hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Kejati Sulawesi Tenggara, Anang Supriatna menyambut baik inisiatif dari DJP dan menyampaikan komitmen Kejati untuk memberikan dukungan dalam menindak pelanggaran perpajakan secara profesional dan proporsional.
“Kejaksaan siap mendukung langkah-langkah Direktorat Jenderal Pajak, termasuk dalam memperkuat koordinasi penyidikan tindak pidana perpajakan. Kami percaya sinergi ini dapat menekan potensi pelanggaran dan meningkatkan kepatuhan secara menyeluruh,” tegas Anang.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak juga membahas penguatan mekanisme pertukaran informasi, pemanfaatan data intelijen perpajakan, peningkatan kualitas penanganan perkara, serta bentuk pendampingan hukum yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Secara terpisah, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin menyampaikan bahwa sinergi antara DJP dan aparat penegak hukum merupakan bagian dari strategi pengawasan berbasis risiko dan berlandaskan integritas.
“Kami mendorong seluruh unit vertikal, termasuk KPP Pratama Kendari, untuk aktif membangun koordinasi dengan kejaksaan dan aparat hukum lainnya. Tujuannya bukan semata-mata penindakan, tetapi membangun ekosistem kepatuhan sukarela yang kuat dan berkeadilan,” ujar Sumin.
Melalui kolaborasi yang semakin erat, DJP berharap dapat menciptakan efek jera bagi pelanggar pajak sekaligus membangun budaya sadar pajak yang berkelanjutan demi pencapaian target penerimaan negara. Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. (**)