UNGKAPAN, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menggelar ekspose perkara yang diusulkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk diselesaikan melalui keadilan Restoratif Justice (RJ).
Ekspose yang berlangsung di Aula Lantai II Gedung Kejati Sulsel, pada Selasa (18/02/2025), dipimpin langsung oleh Kajati Sulsel Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman.
Hadir juga Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar bersama jajaran yaitu, Kasi Pidum, Jaksa Fasilotator, dan calon jaksa pada Kejari Makassar secara virtual lewat aplikasi zoom meeting.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, perkara yang diajukan Kejari Makassar untuk diselesaikan melalui keadilan Restoratif Justice merupakan penganiayaan yang dilakukan tersangka MIS (23) terhadap korban AF (20) yang merupakan juniornya di Fakultas Teknik pada salah satu kampus swasta di Makassar.
“Tersangka MIS melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP (penganiayaan) terhadap juniornya yaitu AF di salah satu kampus swasta,” sebutnya.
Menurut Soetarmi, perkara penganiayaan terjadi pada Kamis 3 Oktober 2024 di Wisma HMI Cabang Makassar di Jalan Bontolempangan Kota Makassar yang berawal saat korban AF bersama beberapa temannya mengikuti Basic Training HMI di Wisma HMI Cabang Makassar.
Tersangka yang merupakan kakak tingkat korban sekaligus ketua jurusan mengajukan pertanyaan siapa yang memberi izin korban mengikuti basic training HMI sedangkan tidak bergabung di Himpunan Mahasiswa Arsitek.
Korban dengan jawaban sedikit tertawa yang membuat tersangka tersinggung dan langsung menampar muka korban.
Berdasarkan hasil visum di RS Stella Maris, korban mengalami bengkak di pipi kanan dan ada nyeri tekan.
Perkara penganiayaan diusulkan penyelesaian lewat Keadilan Restoratif dengan beberapa alasan. Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun. Kedua, luka yang dialami korban sudah sembuh dan tidak berbekas. Ketiga, ada kesepakatan perdamaian antara kedua pihak dan direspons positif Masyarakat.
Kajati Sulsel, Agus Salim berharap, kasus penganiayaan senior terhadap junior ini jadi pembelajaran di dunia akademik. Terutama di kegiatan kemahasiswaan, baik di organisasi internal dan eksternal kampus.
“Atas nama pimpinan, kami menyetujui perkara penganiayaan yang diajukan Kejari Makassar diselesaikan dengan RJ. Alasan dan syarat sudah memenuhi Perja nomor 15 tahun 2021,” kata Agus Salim.