Perda Pengelolaan Sampah Terus Didekatkan di Masyarakat

Perda Pengelolaan Sampah Terus Didekatkan di Masyarakat

UNGKAPAN, MAKASSAR – Menyelesaikan persoalan sampah di Kota Makassar bukan hanya menjadi tugas dari pemerintah saja, namun peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam mengontrol persampahan.

Dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (sosper) Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD Makassar Apiaty Amin Syam mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kota Makassar dalam mengentaskan persoalan persampahan yang ada di kota ini.

“Upaya pengentasan masalah sampah sudah kita lakukan sejak lama. Bahkan berbagai metode telah dilaksanakan namun belum ada solusi berarti menyelesaikan persoalan ini,” kata Apiaty.

Menurut Politisi Golkar ini, sampah terbesar diproduksi dari rumah tangga. Sehingga, persoalan sampah tidak hanya pemerintah saja, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama.

Masyarakat juga diharapkan untuk bijak soal sampah. Apalagi, dalam konteks agama pun telah dijelaskan kebersihan itu sebagian dari iman.

“Kita ingin peserta yang hadir membantu menyebarluaskan perda ke lingkungan masing-masing. Lebih dari itu, warga harus bijak terkait pengelolaan sampah ini. Karena halau hanya pemerintah diharap untuk mengambil peran soal sampah, maka saya yakin dan percaya kota ini tidak akan bersih makanya dituntut semua kalangan mengambil peran terkait penanganan sampah,” sebutnya.

Sementara itu, Narasumber Kegiatan Syamsuddin Hasan menyampaikan, perda ini telah ada sejak 2011 lalu. Artinya, regulasi yang membahas persoalan sampah dianggap penting sebab jika tidak dikelola dengan baik akan menjadi masalah besar.

“Regulasi ini penting untuk disebarluaskan. Masyarakat harus betul-betul memahami Perda ini sehingga perlu disosialisaikan ke lingkungan masing-masing peserta,” jelas Syamsuddin.

Dia menilai, perda ini sudah lengkap sebagai acuan menjalankan pengelolaan sampah. Apalagi semua telah diatur mulai penjelasan terkait sampah, jenis sampah hingga sanksi diberikan bagi mereka yang melanggar.

Baca juga:  Pemkot Apresiasi Program Kerja Sama Balai KIPM Jaga Kualitas dan Mutu Produk Perikanan

“Saya kira ini cukup baik. Semua diatur di dalam soal pengelolaan sampah. Termasuk, tugas dan fungsi pemerintah begitu juga hal dan kewajiban masyarakat soal sampah ini,” tambahnya. (**)